Kuasa Hukum Desak Polri Autopsi Ulang Afif Maulana

afif 33aaaaaa
Kuasa hukum mendesak Polri autopsi ulang Afif Maulana sebelum 9 Agustus 2024. Korban diduga tewas karena disiksa oknum polisi. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Kuasa hukum keluarga Afif Maulana yang tergabung dalam Tim Advokasi Anti Penyiksaan mendesak Polri segera melakukan proses ekshumasi dan autopsi ulang terhadap jenazah Afif Maulana sebelum 9 Agustus.

Kepala Riset dan Advokasi Kebijakan Publik LBH PP Muhammadiyah Gufroni yang tergabung dalam Tim Advokasi mengatakan 9 Agustus adalah waktu tepat dua bulan Afif meninggal.

Ia mengatakan telah menyurati Polri soal ekshumasi dan autopsi, namun tidak ada tindak lanjut hingga saat ini.

“Mengingat waktu terus berjalan, ini sudah sebulan 20 hari, menurut ahli forensik, ekshumasi bisa dilakukan paling lambat sebelum dua bulan, jadi kita masih ada waktu 9 Agustus, jadi sangat terbatas,” kata Gufroni di Kantor KPAI, Jakarta, Selasa (30/7/2024).

Jika Polri tak merespons, ia berharap sejumlah lembaga negara lain bisa ikut mendorong agar dilakukan ekshumasi secara independen.

“Kami berharap kepada lembaga negara dengan KPAI, Komnas HAM, LPSK, Komnas Perempuan, untuk bersama-sama mendorong bisa dilaksanakan ekshumasi independen. Ekshumasi independen dimungkinkan sepanjang dilakukan secara prosedural dengan melibatkan dokter forensik yang hasil rekomendasi Komnas HAM,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Anggota KPAI Dian Sasmita mengatakan pihaknya telah menyurati Kapolri sejak 16 Juli terkait permintaan agar penanganan kasus dilakukan serta ekshumasi segera dilakukan.

Namun, kata dia, tidak ada respons hingga saat ini.

“Sampai hari ini, jam 3, kami belum dapat respons apapun dari Kapolri, ini menjadi catatan kami bahwa penangan kasus kematian anak Afif ini, dilakukan dengan lambat, ini artinya negara, kepolisian, belum bisa memberikan keadilan bagi anak korban dan keluarga,” kata Dian.

Sebelumnya seorang siswa SMP berusia 13 tahun, Afif Maulana (AM), ditemukan tewas dengan kondisi luka lebam di bawah jembatan Batang Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat, pada Minggu (9/6) siang.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menduga korban meninggal dunia karena disiksa anggota Sabhara Polda Sumbar yang sedang melakukan patroli pencegahan tawuran.

Buntut peristiwa ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan tim dari Mabes Polri untuk ikut mengecek pengusutan kasus dugaan penganiayaan oleh anggota Polda Sumatera Barat terhadap siswa Afif hingga tewas.

Sigit menjelaskan tim yang dikerahkan untuk melakukan supervisi itu terdiri dari Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) hingga Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. (305/cnn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.