BOGOR | patrolipost.com – Temuan jasad perempuan berinisial ND yang dikubur di dalam rumah AA (37) di Parung Panjang, Kabupaten Bogor, memperberat hukuman tersangka. Kini AA tidak hanya dijerat kasus penganiayaan terhadap istri siri SM (17), tetapi juga harus mempertanggungjawabkan kematian perempuan yang dikubur itu.
“Penganiayaan yang dilakukan tersangka AA bukan hanya dilakukan terhadap istri sirinya, SM. Melainkan dilakukan juga terhadap seorang wanita berinisial ND hingga mengakibatkan kematian dan dimakamkan tepat di halaman belakang rumah kontrakan tersangka,” kata Kasubag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita Lena, dalam keterangannya, Rabu (13/5/2020).
Ita menyebutkan, AA dijerat pasal berlapis yakni Pasal 333 KUHP ayat 2 Juncto Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dan Pasal 357 KUHP Juncto Pasal 338 Juncto Pasal 340 KUHP. Jenazah ND telah dievakuasi dan diautopsi. Dari hasil autopsi, diduga ND mengalami kekerasan benda tumpul di kepalanya.
“Akibat kekerasan benda tumpul ini, korban mengalami pendarahan,” kata Ita.
Sementara Ita tidak mengetahui lebih lanjut soal bagaimana ND bisa berada di rumah tersebut dan apa hubungannya dengan AA dan juga SM. Ita hanya mengatakan ND dibawa tersangka untuk menemani istri sirinya.
“Betul, memang betul sih. Jadi si istri sirinya ini sepi, minta dicariin teman ngobrol. Kalau suaminya pergi, kan suaminya dagang roti, gitu ya,” ungkap Ita.
Jenazah perempuan ini terbongkar setelah SM memberikan kesaksian ke polisi. SM sebelumnya kabur dari rumah AA karena tidak tahan dianiaya oleh suaminya itu.(305/dtc)