SEMARAPURA | patrolipost.com – Awig-awig merupakan aturan adat yang mengatur kehidupan masyarakat guna terciptanya ketertiban dan ketentraman. Maka dari itu, mari ikuti segala aturan dari awig-awig ini dengan sebaik-baiknya. Hal tersebut menjadi arahan saat Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta mengukuhkan Awig-Awig di Wantilan Pura Dalem, Desa Adat Penarukan, Kecamatan Banjarangkan, Kamis (30/6).
Turut hadir Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Klungkung Dewa Made Tirta, Camat Banjarangkan I Dewa Made Aswin.
Bupati Suwirta juga mengingatkan, Perbekel dan Bendesa harus selalu harus bekerjasama dan berdampingan, masing-masing tidak boleh merasa paling hebat. Desa Adat dan Dinas wajib rukun dan bersatu, karena jika dinas dan adat tidak rukun maka warga yang akan menjadi korban. Dalam membangun desa, Bendesa maupun perbekel juga didorong untuk menurunkan harga diri serta merangkul semua komponen di desa.
“Awig Awig yang telah dikukuhkan dan dipasupati ini selanjutnya harus disosialisasikan dan diimplementasikan kepada masyarakat. Kerjasama antara Perbekel dan Bendesa harus terus sejalan agar apa yang menjadi tujuan di desa bisa terlaksana dengan sebaik-baiknya,” ujar Bupati Suwirta.
Selain itu, Bupati Suwirta juga berharap agar suluruh masyarakat bisa menaati awig-awig ini. Permasalahan sampah juga harus diperhatikan khususnya di desa, kesadaran bersama untuk menjaga lingkungan harus dilakukan dengan sebaik-baiknya agar nantinya lingkungan tetap bersih.
“Mari ikuti aturan dari Awig-Awig ini dengan niat tulus ikhlas agar nantinya situasi yang aman, tentram dan tertib selalu tercipta,” harap Bupati Suwirta.
Usai mengukuhkan Awig-Awig tersebut, Bupati Suwirta juga melaksanakan persembahyangan bersama serangkaian Pujawali di Pura Dalem Desa Adat Penarukan. (855)