KUPANG | patrolipost.com – Kasus penganiayaan di lingkungan TNI yang menyebabkan meninggalnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo kini kian jelas. Sejumlah 20 orang diperiksa, empat diantaranya sudah jadi tersangka, sementara 16 lainnya masih berstatus sebagai saksi dan berpotensi menjadi tersangka.
Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto dalam kunjungannya ke rumah duka di asrama Kuanino, Kupang pada Senin (11/8/2025) menegaskan, Menteri Pertahanan RI, Panglima TNI, Wakil Panglima TNI, hingga Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) sudah memerintahkan pengusutan terhadap kasus penganiayaan berujung meninggalnya Prada Lucky dan memastikan akan diproses hukum seadil-adilnya sesuai hukum militer yang berlaku.
“Mulai dari Menteri Pertahanan RI, Panglima TNI, Wakil Panglima TNI, hingga Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), telah memerintahkan dilakukannya pengusutan mendalam serta proses hukum terhadap siapa pun yang terlibat dalam kejadian yang menyebabkan meninggalnya Prada Lucky,” ungkap Mayjen Budyakti seperti dikutip dari Antara.
Berdasarkan laporan awal yang diterima, proses pemeriksaan tengah berjalan dan rekonstruksi kejadian akan segera dilaksanakan. Selain itu, terkait motif penganiayaan yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan para penyidik dari TNI AD.
Sementara itu, pada tempat terpisah, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan 16 saksi yang sedang diperiksa terkait kasus penganiayaan Prada Lucky Saputra Namo berpotensi menjadi tersangka.
“Untuk 16 orang lainnya saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan lanjutan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dari hasil pemeriksaan tersebut,” katanya di Jakarta, Senin (11/8/2025).
Menurut Wahyu, mereka berpotensi jadi tersangka karena dianggap mengetahui proses penganiayaan tersebut. Sementara itu, empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berpangkat Prajurit Satu (Pratu).
“Empat orang tersangka dilakukan penahanan di Subdenpom IX/1-1 Ende sebagai berikut, Pratu A, Pratu E D A, Pratu P N B S dan Pratu A R R,” tandasnya. (pp04)