DENPASAR | patrolipost.com – Kurator Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-47 menegaskan, tidak ada larangan bagi seniman drama gong Petruk untuk tampil dalam ajang tahunan tersebut. Penegasan ini disampaikan guna meluruskan informasi yang beredar terkait isu pelarangan penampilan salah satu tokoh kesenian tersebut.
“Tidak ada pelarangan terhadap Petruk atau sanggar manapun. Kami hanya mengingatkan seluruh peserta agar menjaga marwah PKB sebagai panggung seni budaya yang luhur,” tegas Kurator PKB Prof Dr I Wayan Dibia, usai Rapat Pleno PKB ke-47 di Kantor Gubernur Bali, Kamis (5/6/2025).
Ia menjelaskan, arahan dari kurator bersifat umum dan ditujukan kepada seluruh pengisi acara agar menghindari aksi-aksi yang bersifat jaruh (vulgar), buduh (bodoh), dan memisuh (mengumpat), yang dinilai tidak mencerminkan tontonan berkualitas.
“Drama gong di masa lalu tak pernah memisuh di panggung. Kita hanya mengingatkan agar seniman tetap bertanggung jawab atas karya yang ditampilkan. PKB adalah forum budaya, bukan sekadar hiburan kosong,” jelas Prof Dibia.
“PKB harus jadi tontonan yang juga memberikan tuntunan,” ujarnya.
Prof Dr I Made Bandem menambahkan, kurator justru memberi ruang seluas-luasnya bagi para seniman untuk berkarya, selama tetap menjunjung nilai-nilai kesantunan dan adab budaya.
“Kami tak pernah menyebut satu nama untuk dilarang tampil. Ruang kreatif dibuka luas, tapi ada tanggung jawab moral yang harus dipegang,” tegas Prof Bandem.
Sebagai contoh keberhasilan arahan kurator, mereka menyinggung penampilan joged bumbung yang kini dinilai lebih tertib dan santun di ajang PKB, meskipun di luar forum tersebut masih ditemukan aksi jaruh. (pp03)