DENPASAR | patrolipost.com – Mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kembali mengadili perkara kurir narkotika dengan jumlah barang bukti yang cukup besar. Terdakwanya Arief Efendi (32), pria asal Surabaya, Jawa Timur. Sidang memasuki agenda dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (24/3), dengan majelis hakim diketuai Esthar Oktavi.
Terungkap dalam dakwaan Jaksa Ni Luh Wayan Adhi Antari, pria yang sejatinya bekerja sebagai sales listrik itu memiliki atau menyediakan narkotika berupa 300 butir ekstasi dan 26 paket plastik klip berisi sabu siap edar.
Atas perbuatannya itu, Jaksa Adhi menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.
Diuraikan Jaksa Adhi dalam dakwaannya, barang yang diamankan dari tangan terdakwa merupakan milik seseorang bernama Mangku yang hingga kini hilang tidak tahu rimbanya.
Mulanya, pada Sabtu (22/12/2018) pukul 17.00 Wita, terdakwa ditelepon oleh Mangku untuk mengambil tempelan barang terlarang jenis ekstasi dan sabu di seputaran Dewi Sri, Kuta, Badung. Setelah mengambil paket tersebut, terdakwa kemudian kembali ke kos untuk menunggu perintah selanjutnya dari Mangku.
Dilanjutkan Jaksa Adhi, terdakwa kemudian diperintah Mangku membuka bungkusan tersebut. Setelah dibuka dalam bungkusan berisi puluhan paket sabu dan tiga paket plastik klip yang berisi 300 butir warna merah muda (ekstasi).
Selanjutnya terdakwa kembali diminta oleh Mangku menempel sepuluh butir ekstasi di seputaran Sanur dan Jalan Imam Bonjol. Sedangkan sisa barangnya disimpan di tempat yang aman.
“Terdakwa menaruh sabu di bawah tempat tidur di dalam kamar kos. Sedangkan ekstasi 290 butir ditaruh di atas lemari,” imbuh jaksa.
Terdakwa kemudian berangkat menuju Sanur, Denpasar Selatan. Terdakwa menaruh lima butir di Sanur dan lima butir lagi di Jalan Imam Bonjol. Setelah itu terdakwa kembali ke kos dan ditelepon Mangku untuk mengambil satu paket sabu untuk dibawa ke Jalan Tukad Petanu, Denpasar.
Sampainya di Jalan Tukad Petanu terdakwa menunggu perintah Mangku di mana harus meletakkan barang. Pada saat itu terdakwa tiba-tiba dari belakang disergap polisi dari Polres Badung. Karena kaget satu paket sabu yang digenggam di tangan kiri jatuh ke tanah.
“Polisi bertanya, ‘barang apa itu yang kamu jatuhkan?’ Dijawab terdakwa sabu. Polisi bertanya lagi, apakah ada barang lain yang kamu simpan? Terdakwa menjawab, Masih ada Pak, di kos saya,” tutur JPU menirukan percakapan antara Polisi dan terdakwa setelah dilakukan penangkapan pada (22/12/2018) lalu.
Lalu petugas berangkat ke kos terdakwa di Jalan Tukad Otan, Denpasar dan melakukan penggeledahan tempat tidur dan ditemukan 26 plastik klip berisi sabu. Polisi kembali bertanya apakah masih ada barang lain, terdakwa dengan polos jawab masih ada.
“Ada lagi, Pak. Di atas lemari ada ekstasi,” kata terdakwa saat itu.
Benar saja, petugas menemukan tiga buah plastik klip berisi 290 butir ekstasi. Ditemukan juga satu buah timbangan elektrik dan tiga buah lakban.
Ketika ditanya barang terlarang itu punya siapa dan dapat dari mana, terdakwa menjawab sabu dan ekstasi didapatkan dari seseorang bernama Mangku. “Tugas saya menempel sesuai perintah Mangku,” ungkap JPU menirukan jawaban terdakwa. (btn)