DENPASAR | patrolipost.com – Tersangka kurir narkoba jaringan Aceh-Bali Amirullah (27) dituntut hukuman 17 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (12/12). Amirullah sebelumnya tertangkap membawa 495,37 gram sabu.
Hal yang memberatkan dalam tuntutan bahwa jaksa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas segala jenis peredaran narkotika dan perbuatan terdakwa dapat merusak masa depan generasi muda di Bali.
Terdakwa Amirullah ditangkap oleh petugas kepolisian dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali pada 26 Agustus 2019, bertempat di areal parkir terminal kedatangan domestik Bandara Internasional Provinsi Bali karena telah menyelundupkan sabu dalam sepasang sandal.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, IGN Putra Atmaja SH MH itu, jaksa penuntut umum Ida Ayu Ketut Sulasmi menjerat terdakwa Pasal 114 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Jaksa Lasmi mengatakan dari pengakuan terdakwa bahwa barang terlarang itu didapatnya dari orang suruhan Bahar yang diterimanya pada Sabtu 24 Agustus di pinggir jalan kampung Krukuh di Aceh. Semula terdakwa dijanjikan imbalan sebesar Rp 25 juta dan sebagai upah awal, terdakwa baru menerima uang 5 juta rupiah dan sisanya akan diserahkan setelah terdakwa menyerahkan sabu tersebut kepada orang yang memesan.
“Terdakwa telah melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman melebihi 5 gram, sehingga memohon hakim menjatuhi hukuman 17 tahun penjara dikurangi terdakwa selama berada di dalam tahanan,” ujar Jaksa Lasmi.
Selain dituntut hukuman 17 tahun penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar, subsider 1 tahun penjara. (cr02)