DENPASAR | patrolipost.com – Penertiban Protokol Kesehatan (Prokes) PPKM skala mikro kembali digalakkan di beberapa titik di Kota Denpasar. Kali ini, penertiban yang digelar menyasar pengguna Jalan Padma Desa Peguyangan Kangin Denpasar Utara, berhasil menjaring sebanyak 33 pelanggar Prokes, Senin (7/6/2021).
Adapun penertiban dilakukan Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Dinas Perhubungan, TNI dan Polri.
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dari 33 orang pelanggar tersebut, sebanyak 17 orang didenda di tempat sebesar Rp100 ribu karena tidak menggunakan masker. Sedangkan 16 orang lainnya diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.
Lebih lanjut dikatakannya, guna memberikan efek jera maka pelanggar juga diberikan sanksi berupa push up di tempat dan harus menadatangani surat pernyataan tidak melanggar kembali.
“Setiap pelanggar pasti diberikan efek jera, agar kemudian hari jika ditemukan melanggar lagi maka mereka harus siap menerima tindakan lebih tegas,” jelas Sayoga.
Sayoga mengaku untuk menekan penularan Covid-19, pihaknya secara rutin melaksanakan penertiban Prokes. Setiap penertiban jika ditemukan ada yang tidak menggunakan masker, maka akan didenda di tempat. Sedangkan bagi yang salah menggunakan masker akan diberikan pembinaan.
Menurut Sayoga, demi keamanan dan kebaikan bersama, Satpol PP Denpasar tidak lelah dan akan terus mengingatkan serta mengimbau masyarakat agar selalu menaati Prokes. Terutama dalam menerapkan 6 M, yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan.
Dia berharap penularan Covid-19 dapat dikendalikan, sebab kasus positif Covid-19 saat ini masih terus ditemukan di Kota denpasar. (cr02)