SEMARAPURA | patrolipost.com – Hasil rapid test yang dilaksanakan Dinas Kesehatan Kabupaten Klungkung terhadap pekerja migran Indonesia dan keluarganya, Kamis (23/4), hasilnya lagi-lagi mengejutkan. Dari rencana sebanyak 104 orang namun hadir hanya 93 orang, hasilnya 4 orang dinyatakan reaktif (positif) terpapar Covid-19.
Namun hasil ini masih akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan Swab Test berikutnya, untuk memastikan kondisi kesehatan mereka yang dinyatakan hasilnya reaktif (positif) tersebut.
Sebelumnya, Selasa (21/4/2020), hasil rapid test terhadap 71 pekerja migran Indonesia (PMI) Klungkung yang baru pulang dari luar negeri, 6 orang dinyatakan positif Covid-19. Ke-6 orang tersebut langsung mendapat perawatan intensif di RSU Klungkung.
Maka dengan adanya penambahan 4 orang positif lagi dari rapid test hari ini maka pasien positif Covid-19 di Klungkung bertambah dari 11 orang menjadi 15 orang. Jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah, sebab masih banyak PMI yang belum mengikuti rapid test, walaupun sudah pulang ke Klungkung dari luar negeri. Bahkan akan masih ada yang akan pulang.
Di sisi lain, di media sosial bermunculan postingan bernada bingung dari PMI yang sedang menjalani karantina, maupun yang akan menjalani karantina. Bagi yang akan menjalani karantina mempertanyakan lokasi karantina sebab belum ada kejelasan dari instansi terkait. Begitu pula PMI yang sudah menjalani masa karantina 14 hari mempertanyakan, tahapan apa yang akan dijalani lagi karena juga tidak ada penjelasan dari instansi terkait.
Malah setelah mereka sampai mencari surat keterangan pemeriksaan dari Diskes ke Puskesmas, namun pihak Puskesmas malah diminta mereka menunggu saja di rumah tanpa ada kejelasan.
“Kami sampai ke Puskesmas untuk meminta surat keterangan pemeriksaan, tapi ditolak dan disuruh diam saja menunggu di rumah kalau tidak mengalami gejala sakit,” ujar salah seorang PMI asal Klungkung yang tidak mau disebutkan namanya.
Menurut PMI ini, dirinya sudah 14 hari menjalani karantina secara mandiri di rumah. Sebelum dikarantina, dia juga telah menjalani rapid test di Provinsi Bali dengan hasil negatif Covid-19. Namun ia justru bingung, karena setelah menjalani karantina, tidak ada panggilan lanjutan untuknya menjalani rapid test di kabupaten. Malah dia mendapat informasi ada warga di luar desa mendapat surat keterangan pemeriksaan dari Diskes Kabupaten.
“Ini kan kesannya pilih kasih. Kami yang sudah mau mengikuti karantina malah tidak ada kejelasan,” katanya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Klungkung, dr Ni Made Adi Swapatni Kamis (23/4/2020) memberi penjelasan, bahwa saat ini memang ada perubahan kebijakan dari pemerintah. Mengingat sebelumnya banyak kasus positif Covid-19 muncul justru setelah lewat 14 hari. Perubahan kebijakan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Bupati. Intinya, dalam surat edaran tersebut disampaikan, bahwa para PMI yang datang per 1 April dan yang selesai menjalani masa karantina per Bulan April kembali akan menjalani rapid test.
“Setelah 14 hari karantina akan ada rapid test lagi. Ini ada perubahan kebijakan, belajar dari apa yang terjadi sebelumnya. Jadi sudah ada edaran bupati,” kata Adi Swapatni.
Apabila setelah dirapid test hasilnya negatif, lanjutnya, barulah yang bersangkutan akan diberikan Surat Keterangan (Suket) Pemantauan dari Dinas Kesehatan. Dalam surat tersebut diterangkan bahwa PMI tersebut sudah selesai menjalani karantina dan kini dalam kondisi sehat. Lebih lanjut, jika sudah mengantongi surat tersebut, maka para PMI diperbolehkan melakukan aktivitas secara normal. Hanya saja, tetap dianjurkan untuk menjalankan Prilaku Hidup Bersih dan Sehat.
Kadiskes dr Adi Swapatni menambahkan, bahwa isolasi mandiri dari PMI yang tidak bergejala setelah selesai masa pemantauan 14 hari, akan diberikan surat keterangan sehat tanpa rapid test sesuai pedoman. Tapi sesuai pengalaman ternyata ada dari mereka yang hasil rapid test-nya positif di akhir masa karantina walaupun tanpa gejala.
“Sehingga kami mengajukan Kepada Bupati untuk dilakukan rapid test kepada semua PMI yang habis masa karantina di bulan April dan yang baru datang dari karantina mulai bulan April. Masalah itu mendapat persetujuan Bupati sehingga para PMI yang meminta surat keterangan sehat kami pending sebelum dilakukan rapid test,” jelasnya.
Sedangkan menyangkut masalah ketersediaan alat rapid test yang terbatas, diambil kebijakan menentukan skala prioritas yang dirapid test. Mulai tanggal 23 April kami akan melakukan rapid tes setiap dua hari sekali. Sehingga PMI yang akan menjalani rapid tes agar tetap berkoordinasi dengan Puskesmas untuk mendapat penjadwalan rapid test,” terangnya. (855)