SERANG | patrolipost.com – Polemik pengunduran diri seluruh pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten di tengah kasus korupsi pengadaan masker berujung pada pemecatan. Ada empat orang eselon III dan IV yang dipecat dari jabatan dan sisanya dinonjobkan.
“Non job, dan ada yang dipecat. Yang dipecat 4 orang,” kata Gubernur Wahidin Halim di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Serang, Senin (14/6/2021).
Salah satu yang dipecat adalah jabatan Sekretaris Dinas (Sekdis) dan Kepala Bidang (Kabid). Sedangkan sisanya dinonjobkan dari jabatan semula dan akan dievaluasi kinerjanya setiap tiga bulan sekali.
“Non job sampai dia ada jabatan nanti, akan kita lihat nanti. Tiga bulan kita evaluasi gimana kinerjanya disiplin nggak, punya loyalitas nggak, evaluasi tiap tiga bulan,” ujarnya.
Pemprov sendiri sudah mendapatkan pengganti dari seluruh pejabat Dinkes yang mengundurkan diri. Ada 22 pejabat pengganti dan telah dilakukan pelantikan berdasarkan SK Gubernur Nomor: 821/Kep.112-BKD/2021 tertanggal 14 Juni.
Pelantikan dilakukan di halaman Dinkes Banten. Gubernur menekankan soal tanggung jawab etika dan sumpah jabatan sebagai PNS.
“Saya cuma menekankan sumpah jabatan dan sebagai abdi negara sebagai pegawai negeri sipil harus melaksanakan tugas di manapun dia ditugaskan,” ujarnya.
Bahwa pengunduran diri seluruh pejabat Dinkes ini juga didorong atas penetapan tersangka terhadap PPK Dinkes atas nama Lia Susanti. Ia bersama tersangka dari pihak swasta yaitu Agus Suryadinata dan Wahyudin Firdaus terjerat kasus mark up masker khusus tenaga kesehatan yang nilainya Rp 3,3 miliar. Masker yang sejatinya seharga Rp 70 ribu dihargai Rp 220 ribu.
“Sesuai perkembangan saat ini, rekan kami ibu Lia Susanti ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan masker untuk penanganan Covid-19. Yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai perintah Kepala Dinas Kesehatan. Dengan kondisi penetapan tersangka tersebut kami merasa sangat kecewa dan bersedih karena tidak ada upaya perlindungan dari pimpinan,” bunyi pernyataan sikap 20 pejabat yang mengundurkan diri itu.
Mereka menganggap bahwa tidak ada perlindungan dari pimpinan dalam hal ini Kadinkes Ati Pramudji Hastuti pada pegawainya. Padahal selama ini mereka bekerja penuh tekanan dan intimidasi.
Pemprov Banten pun sudah mengakui bahwa ada intimidasi dan tekanan terhadap 20 pejabat dari pimpinan mereka. Dan itu sebetulnya hal yang biasa dalam bekerja.
“Ada yang menjelaskan ada yang samar-samar, tapi sudah diidentifikasi. Kalau bicara pekerjaan yang menekan, semua pekerjaan semua begitu. Itu hal biasa di manapun,” kata Kepala BKD Komarudin kepada wartawan belum lama ini. (305/dtc)