Lagi, Polda Bali Ringkus Mafia Tanah

Tersangka mafia tanah diamankan di tahanan Dit Reskrimum Polda Bali, Sabtu (9/11).

DENPASAR | patrolipost.com – Tim Mafia Tanah Subdit II Dit Reskrimum Polda Bali terus memburu para pelaku mafia tanah yang banyak bergentayangan menipu para korbannya. Teranyar, seorang pria Thomas Lili Surjadinata (62), alamat Graha Taman HC 3, No 6, Bintaro, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, diringkus Sabtu (9/11).

Pria ini dijerat pasal 378 KUHP atas perkara penipuan pelepasan hak atas tanah menjadi SHGB, dengan modus memberikan kompensasi atas hak guna bangunan di atas hak milik. Korbannya atau pelapor, Nyoman Mertha (74), alamat Kuta Kecamatan Kuta, Badung yang membuat pengaduan polisi No LP/ 23/I/2018/Bali/Spkt, tanggal 24 Januari 2018.

Bacaan Lainnya

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan dalam rilisnya yang diterima patrolipost.com menyebutkan, kronologis kejadian berawal pada bulan April 2013, Nyoman Mertha telah sepakat untuk memberikan Hak Guna Bangunan di atas tanah hak milik nomor 10809/ Kel. Kuta, Kecamatan Kuta, Badung kepada Thomas Lili Surjadinata selama 30 tahun dengan janji pemberian kompensasi sebesar Rp.32.000.000.000.

Namun setelah terbit sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1097/Kel. Kuta an. Thomas Lili Surjadinata di atas tanah hak milik pelapor selama 30 tahun, ternyata uang kompensasi yang dijanjikan sebesar Rp. 32.000.000.000, hanya dibayar Rp.500.000.000, yang digunakan untuk keperluan pengurusan penerbitan SHGB.

“Sedangkan sisanya tidak pernah dibayarkan dan malahan Thomas Lili Surjadinata menggunakan SHGB No.1097/Kel. Kuta yang telah terbit sebagai jaminan pinjaman di Bank BJB. Saat ini jaminan tersebut telah dilelang karena Thomas Lili Surjadinata tidak bisa membayar cicilan di bank, sehingga Nyoman Mertha sebagai pemilik hak merasa dirugikan atas kejadian tersebut,” ujar Andi.

Dalam perkara ini tersangka Thomas berperan menyakinkan korban untuk memberikan HGB diatas tanah hak milik korban dengan iming-iming pemberian kompensasi. Selanjutnya memproses penerbitan SHGB di atas tanah milik pelapor, padahal uang kompensasi belum dilunasi.

Barang bukti yang diamankan terkait kasus ini antara lain: Copy Akta pengikatan pemberian HGB No 18 tgl 17 April 2013, Copy Akta Kuasa No 19 tgl 17 April 2013, Copy Akta pemberian HGB No. 23/2013 tanggal 18 Juni 2013, Copy SHM No 10809/Kel. Kuta an. Nyoman Mertha dan Copy SHGB No 1097/Kel. Kuta an. Thomas Lili Surjadinata.

“Tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolda Bali. Masih dalam proses berita acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik. Dalam waktu dekat kita limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan,” tutup Andi Fairan. (*/807)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.