Laksanakan SE Gubernur, Tim Gabungan Tutup Toko Non Esensial di Singaraja

Tim Gabungan menutup toko pakaian di Kota Singaraja, Buleleng. (ist)

SINGARAJA | patrolipost.com – Sejumlah pemilik toko di Kota Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali mengaku kaget, bahkan terhenyak saat diminta petugas agar tutup, Minggu (11/7/2021). Mereka kaget didatangi petugas dari Kepolisian, TNI hingga Satpol PP saat diminta untuk tidak lagi membuka toko selama diberlakukannya Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat  sampai 20 Juli 2021 mendatang.

Seorang pemilik toko khusus menjual baju anak-anak terlihat pucat pasi saat menutup tokonya. Bahkan tanpa banyak tanya, ia menutup pintu toko saat petugas yang tergabung dalam Satgas Covid-19 Buleleng menempelkan kertas imbauan untuk tidak membuka toko.

Bacaan Lainnya

Penutupan semua jenis usaha non esesial diberlakukan di seluruh Bali per Minggu (11/7/2021) sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Bali No 10 Tahun 2021. SE Gubernur kemudian diikuti Surat Edaran (SE) masing-masing bupati/walikota se-Bali.  Bupati Buleleng menerbitkan Surat Edaran (SE) NO.1679/COVID-19/VII/2021 tentang Perubahan Surat Edaran Bupati Buleleng Nomor 1638/COVID-19/VII/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Kabupaten Buleleng.

Dalam SE Bupati Buleleng yang berlaku sejak Sabtu (10/7/2021) itu, semua sektor non esensial diminta tutup 100 persen selama masa PPKM Darurat diberlakukan.

Kapolsek Seririt Kompol I Gede Juli mengatakan, pihaknya bersama Satgas lainnya telah melakukan tahap awal pemberlakuan PPKM Darurat yang membatasi kegiatan masyarakat terutama pembukaan toko maupun warung dan tempat lainnya yang berkategori non esensial. Sebagai tahap awal, Kompol Juli mengaku sudah memulai aturan itu dengan menyisir toko-toko dan warung agar menutup tempat usahanya sesuai ketentuan.

“Kita sudah mulai secara bertahap terlebih aturan itu baru mulai diberlakukan, tak mungkin ada kebijakan dan pasti kami akan tegas,” ujarnya.

Hal yang sama disampaikan Komandan Koramil (Danramil) Koramil 1609-03/Seririt Kapten Sabar Santoso. Ia menyebut, bersama personel TNI ikut melakukan pengamanan pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19 untuk wilayah Kecamatan Seririt. Menurutnya, seluruh personel TNI dikerahkan untuk mempersempit mobilitas masyarakat agar angka penyebaran Covid-19 bisa dikendalikan.

“Kita sudah mulai lakukan penyisiran untuk toko-toko dan warung-warung non esensial sementara ini tidak buka dulu selama masa pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19,” ujarnya.

Atas pemberlakukan itu, Kapten Sabar Santoso berharap seluruh masyarakat memahami dan bisa bekerjasama untu menanggulangi penyebaran Covid-19 yang belakangan ada trend kenaikan. ”Pemberlakuan PPKM Darurat untuk kepentingan bersama,” tandasnya. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.