Lakukan Kejahatan Cyber, 16 WN Taiwan Dideportasi ke Negaranya

wn taiwan
Pendeportasian WN Taiwan yang diduga melakukam kejahatan cyber dari Bali. (Ist)

MANGUPURA | patrolipost.com – Sebanyak 16 Warga Negara Taiwan dari 103 orang penyalahguna izin tinggal dan pelaku kejahatan siber di Bali dideportasi Imigrasi Denpasar. Sebelumnya, seluruh WNA tersebut diamankan saat Operasi Bali Becik pada Rabu, 26 Juni 2024 lalu.

Ke-16 WNA tersebut yakni CSJ (31), CKM (36), LXD (26), JCJ (32), CYH (39) yang telah dideportasi pada Jumat malam 28 Juni 2024, sedangkan untuk TYH (21), LYH (35), STC (23), THC (32), CCW (18), LXX (27), WCY (31), CCH (20), CHY (21), CHK (34) dan LCW (26). Mereka telah dideportasi pada Minggu, 30 Juni 2024 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Bacaan Lainnya

Plh Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gustaviano Napitupulu menjelaskan, operasi kendali pusat Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi dengan melibatkan seluruh UPT Keimigrasian di Bali telah berhasil mengamankan 103 WNA,  yang terdiri dari 12 perempuan dan 91 laki-laki di sebuah vila di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali.

Hasil pemeriksaan sejak penangkapan di vila menunjukkan bahwa mereka melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka didapati menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan penipuan atau scamming melalui internet.

“Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia  yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” jelas Gustav, Senin, 1 Juli 2024.

Gustaviano menambahkan, jajarannya akan bekerja secara maraton untuk dapat segera mendeportasi sisa WNA tersebut dan mengusulkan penangkalannya ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Sesuai Pasal 102 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Selain itu keputusan penangkalan seumur hidup dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

“Keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” kata Gustav.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menyampaikan deportasi 16 WN Taiwan ini merupakan bukti komitmen Kanwil Kemenkumham Bali dalam menegakkan hukum keimigrasian.

Pelanggaran yang dilakukan oleh para WNA tersebut tidak dapat ditoleransi dan harus ditindak tegas. Para WNA Taiwan tersebut terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan penipuan melalui internet. Hal ini melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pramella menegaskan bahwa WNA yang berada di Indonesia harus menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika ada yang melanggar, maka akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau kepada seluruh WNA yang berada di Indonesia untuk menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika ada yang melanggar, maka akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Pramella. (pp03)

Pos terkait