Lakukan Pemerasan, Kelian Banjar Dinas Divonis 2 Tahun 4 Bulan

BANGLI | patrolipost.com – Sidang kasus pemerasan yang dilakukan Kelian Banjar Dinas Sudihati, Dahlan (45) dan Kelian Banjar Adat Sudhiati Kecamatan Kintamani Ali Usman yang digelar di Pengadilan Negeri Bangli memasuki agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim, Kamis (19/9).
Dalam  amar putusannya Ketua Majelis Hakim Redite Ika Septina memvonis terdakwa Dahlan dengan pidana penjara 2 tahun 4 bulan, sedangkan terdakwa Ali Usman divonis 1 tahun 4 bulan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tutuntan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dimana dalam sidang sebelumnya terdakwa Dahlan dituntut 4 tahun penjara dan terdakwa Ali Usma dituntut 2 tahun penjara.

Dalam amar putusannya majelis hakim sepakat dan sependapat dengan dakwan yang diajukan oleh JPU dimana perbuatan terdakwa  sebagiamna diatur dan diancam pidana dalam pasal 368 ayat (1) KUHP Jo.Pasal 55 Ayat (1) ke-1KUHP tentang tindak pidana pemerasan secara bersama-sama. Atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim, baik terdawa Dahlan maupun Ali Usman menyatakan menerima, sementra JPU Gadis Arisa SH menyatakan pikir-pikir.
Dari pantauan tampak beberapa orang dari kerabat terdakwa sudah dari pukul 09.00 Wita merapat di PN Bangli. Sementara sidang baru mulai sekitar pukul 12.30 Wita. Begitu majelis hakim membacakan vonis nampak beberapa dari kerabat terdakwa yang menghadiri sidang sontak menangis. Mereka tidak menyangka kalau kerbatnya divonis tinggi.
“Saya tidak menyangka divonis tinggi, harapan satu-satunya agar tetap sehat dan tegar dalam menjalani hukuman,” ujar salah seorang kerabat terdakwa.
Seperti diberitakan sebelumnya terdakwa Dahlan selaku kelian Banjar Dinas Sudihati, Kecamatan Kintamani dan Ali Usman selaku Kelian Banjar Adat Sudihati ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Bangli saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada tanggal 9 Mei 2018. Dalam menjalankan aksinya Dahlan selaku kelian dinas dan Ali Usman selaku selaku kelian banjar adat Sudihati melakukan pendataan dan pengawasan penduduk pendatang di Dusun Sudihati dengan membuat folmulir berupa rekomendasi kelian dinas Sudihati sebagai pertimbangan menjadi penduduk Desa Kintamani.
Warga pendatang diharuskan membuat surat pernyataan kesanggupan mematuhi aturan dusun dengan kesediaan membayar sebesar Rp 350 ribu dan surat pernyataan tanggung jawab penampung.
Berdasarkan kesepakatan tanpa didahului dengan musyawarah mufakat bersama dengan masyarakat Banjar Sudihati, terdakwa mencetak formulir surat rekomendasi menjadi penduduk Desa Kintamani. Selanjutnya terdakwa memberikan formulir tersebut kepada Ali Usman untuk digunakan saat mendatangi penduduk pendatang. Kepada penduduk pendatang, Ali Usama menjelaskan tiga lembar formulir sebagai pengganti Kipem/SKTS. Untuk penduduk pendatang yang baru masuk dikenakan pungutan sebesar Rp 350 ribu sebagaimana rekomendasi yang dikeluarkan terdakwa selaku Kelian Dinas Sudihati.
Penduduk pendatang baru masuk kena pungutan Rp 350 ribu, dan melakukan pungutan perpanjangan kepada penduduk pendatang  yang sudah tinggal di Banjar Sudihati sebesar Rp 50 ribu.
Uang hasil  pungutan yang dilakukan Ali Usman semua diserahkan kepada terdakwa Dahlan. Perbuatan yang dilakukan terdakwa Dalhan sudah dilakukan sejak tahun 2013 atau sejak terdakwa diangkat sebagai Kelian Dinas Sudihati. Apabila penduduk pendatang tidak memenuhi kewajiban tersebut akan dikenakan sanksi yaitu diusir secara paksa dari Banjar Sudihati.
Sementara berdasarkan Perda Kabupaten Bangli Nomor 6 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan yang berwenang menerbitkan dokumen kependudukan adalah instansi pelaksana yaitu Disdukcapil Bangli yang berdasrakan amant Undang- undang 23 tahun 2006 tentang adminstrasi kependudukan penerbitan SKTS  maupun dokumen kependudukan lainnya tidak dikenakan biaya.
Selain itu bahwa tidak diperlukan rekomendasi Kelian Dinas atau klian banjar adat sebagai persyaratan permohonan menjadi penduduk Desa Kintamani atau penerbitan SKTS dan Kelian Dinas dan klian banjar adat tidak diperkenakan melakukan pungutan atau meminta sejumlah biaya dalam pengawasan mobilitas penduduk karena sejak tahun 2015 sudah tidak ada peraturan desa tentang pendapatan asli desa. Karena desa telah mengelola dana yang besumber dari ADD. (sam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.