Lakukan Pengeroyokan, Polsek Denpasar Utara Amankan Tiga Anak di Bawah Umur

11 pengeroyokan1
Tiga pelaku pengeroyokan yang masih di bawah umur ditahan di Mapolsek Kuta Utara. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Anggota Reskrim Polsek Denpasar Utara mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang melibatkan tiga anak di bawah umur masing-masing berinisial YYAF (16) Asal Banten, KIS (16) Asal Kupang dan GWS (17) Asal Banyuwangi.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan  Gatot Subroto IV, Blok K, Desa Dangin Puri Kaja, Denpasar Utara, Sabtu (9/10/2025) pukul 23.00 Wita. Seorang pria berinisial IMPAU (19) menjadi korban kekerasan secara bergantian oleh para pelaku. Tidak hanya itu, para pelaku mengambil barang berharga milik korban.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan keterangan korban, berawal dari korban tidak sengaja bertemu dengan ketiga pelaku di Jalan Kebo Iwo Denpasar Barat. Dimana pelaku YYAF (16) menanyakan kepada korban, kapan korban akan mengembalikan uang yang dipijamnya kepada pelaku YYAF. Namun korban tidak menjawab sehingga ketiga pelaku tersebut mengajak korban ke Jalan Gatot Subroto IV, Blok K, Desa Dangin Puri Kaja.

Sesampinya di TKP saat korban turun dari sepeda motornya ketiga pelaku langsung memukul korban secara bergantian sehingga pelaku ketakutan dan kabur dari tempat tersebut.

“Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Utara,” ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar Kompol I Ketut Sukadi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, atas perintah Kapolsek Denpasar Utara Iptu Ketut Darbawa dengan dipimpin Kanit Reskrim Ipda Endy Winanto SH MH bersama Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku yang ternyata masih berstatus anak di bawah umur.

Ketiganya berhasil diamankan tanpa perlawanan di wilayah tempat tinggalnya di wilayah Denpasar Utara. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor vario 150cc warna hitam. “Ketiga pelaku sudah kami amankan dan mengakui perbuatannya. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik,” katanya.

Pihak Kepolisian akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan agar anak-anak tidak terjerumus dalam tindak kriminal.

“Kami berharap peran orangtua dan lingkungan sangat penting dalam mengawasi anak-anak, agar tidak terlibat perbuatan melawan hukum. Kepolisian akan terus hadir untuk memberikan perlindungan dan rasa aman bagi masyarakat,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, namun penanganannya dilakukan dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *