Langgar Aturan Negara, Nama Penjudi Online Layak Dihapus dari Daftar Penerima Bansos

judi online
Ilustrasi judi online. (ist)

BORONG | patrolipost.com – Bantuan Sosial (Bansos) selayaknya diberikan kepada mereka yang  sangat membutuhkan. Namun sebagian penerima Bansos justru memanfaatkan bantuan yang didapatkan untuk berjudi online.

Hal ini tentunya menuai polemik. Di satu sisi, penerima bansos tentunya memenuhi kategori masyarakat miskin, namun di sisi lain, mereka malah menggunakan bantuan tersebut untuk berjudi online.

Bacaan Lainnya

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menjelaskan, penjudi melakukan judi online (Judol) secara sadar dan melanggar aturan negara.

“Mereka yang melakukan judi online secara sadar melanggar aturan negara. Mereka tidak bisa disebut korban,” kata Nailul, Selasa, 18 Desember 2024 mengutip tempo.co.

Menurut Nailul, keluarga penjudi online tidak masuk kriteria penerima Bansos. Penjudi Online tidak termasuk penerima Bansos sesuai surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 146/HUK/2013, penerima bansos hanya masyarakat yang masuk kategori miskin atau miskin ekstrem.

Kenyataan dalam kehidupan masyarakat, entah disadari atau tidak, pelaku judi online memang kebanyakan berasal dari kalangan miskin. Sering kali, Bansos dalam bentuk uang digunakan tidak tepat sasaran, tetapi untuk deposit di akun judi online.

Apalagi, judi merupakan kegemaran yang yang melawan aturan negara, maka langkah untuk menimbulkan efek jera adalah menghentikan penyaluran Bansos bagi para pelaku judol. (pp04)

Pos terkait