Langgar PPKM Darurat, Orbit Bali Eat and Dance Cafe Diproses Hukum

Penindakan Orbit Bali Eat and Dance Cafe yang beralamat di Jalan Raya Petitenget No 7 A, Kelurahan  Kerobokan Kelod. (ist)

MANGUPURA | patrolipost.com – Orbit Bali Eat and Dance Cafe yang beralamat di Jalan Raya Petitenget No 7 A, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara diproses hukum. Pasalnya, cafe tersebut diduga melanggar Instruksi Mendagri No 15 tahun tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan (PPKM) Darurat untuk Pengendalian Penyebaran Covid 19.

Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi SIK mengatakan, dirinya tidak akan pilih kasih dalam penegakan hukum. Terlebih saat ini pemerintah telah berupaya menekan lonjakan penyebaran Covid-19 dengan Instruksi Mendagri No 15 tahun 2021 serta Surat Edaran (SE) Gubernur Bali No 9 Tahun 2021.

Bacaan Lainnya

“Kami selalu bersinergi dengan TNI dan Satpol PP Kabupaten Badung serta instansi terkait dalam melakukan penertiban pelanggar Prokes sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKBP Roby didampingi Kapolsek Kuta Utara AKP Putu Diah Kurniawandari SH SIK dan Kasubbaghumas Iptu I Ketut Gede Oka Bawa SH, Minggu (11/7/2021).

Meskipun pihaknya hanya mengawasi penindakan yang dilakukan oleh Satpol PP terkait pelanggaran, namun jika sudah mengarah ke pidana, sekecil apapun pelanggaran akan tetap diproses. Sementara itu, managemen Orbit Bali Eat and Dance sedang diperiksa di Satpol PP Kabupaten Badung.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, Orbit Cafe diperiksa berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari Sabtu (10/7/2021) pukul 17.00 Wita terkait adanya party yang dilaksanakan di Orbit Bali Eat and Dance yang diunggah  pada akun media sosial Instagram berjudul Turnt Up Saturday 10 Juli 2021 Protocol app lied keef it secret pukul 16.00 Wita, Alamat di Jalan Raya Petitenget No 7A Lingkungan Umalas Kangit , Kel Kerobokan Kelod, Kec Kuta Utara, Kab Badung.

“Tunggu saja masih kita selidiki,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang disita petugas yaitu 7 lembar voucher, 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTv dan screenshoot undangan via Instragram. (pp05)

Pos terkait