Langgar Prokes! 29 WNA Didenda Rp 1 Juta, 3 Dideportasi

WNA melanggar Prokes di daerah Ubud, Gianyar, Rabu (14/7/2021). (ist)

MANGUPURA |patrolipost.com – Tim Gabungan Penegakan Hukum (Gakkum) PPKM Darurat terdiri dari Polda Bali, Satpol PP Provinsi Bali dan Kanwil Imigrasi Bali, sampai 14 Juli telah menindak 32 warga negara asing (WNA) pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19. Rinciannya, sebanyak 29 WNA didenda Rp 1 juta, 3 WNA dideportasi ke negara asalnya.

Data itu disampaikan Direktur Pengamanan Objek Vital (Dir Pamobvit) Polda Bali Kombes Pol Harri Sindu Nugroho usai memimpin Tim Gabungan melaksanakan Operasi Yustisi penerapan Prokes di dua lokasi yakni wilayah Canggu Kabupaten Badung dan Ubud, Kabupaten Gianyar, Rabu (14/7/2021).

Bacaan Lainnya

“Dalam operasi hari ini (Rabu 14/7/2021) kami telah memberikan tindakan terhadap 7 orang WNA yang melanggar Protokol Kesehatan Covid-19 dengan hukuman denda sebesar Rp 1 juta,” jelasnya.

Kombes Harri Sindu menerangkan bahwa sebelumnya terhitung 11 sampai 13 Juli 2021, Tim Gabungan telah melakukan penindakkan tegas terhadap 22 orang WNA yang melanggar Protokol Kesehatan, dengan denda sebesar Rp 1 juta dan 3 orang diantaranya direkomendasikan untuk dideportasi ke negara asalnya.

“Jika dijumlahkan sampai hari ini 14 Juli 2021, total WNA pelanggar Protokol Kesehatan yang telah ditindak sebanyak 29 orang dan 3 orang diantaranya direkomendasikan untuk dideportasi,” sambung Kombes Pol Harri Sindu Nugroho.

Di samping penindakan, Tim Gabungan juga memberikan imbauan agar para WNA yang berada di Bali, baik pemegang visa kunjungan, KITAS maupun KITAP agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan dimanapun mereka berada.

Sanksi Maksimal

Sementara itu Operasi Yustisi yang digelar Tim Gabungan PPKM Darurat Provinsi Bali menjaring 3 Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar Prokotol Kesehatan (Prokes) di Kawasan Ubud, Gianyar, Rabu (14/7/2021). Tiga WNA yang terjaring melanggar Prokotol Kesehatan yakni, Muriel Jean Knowler (warga negara Kanada), Wille (warga negara Jerman) dan Alina Nabieva (dari Rusia).

“Ketiga WNA tersebut melanggar Protokol Kesehatan yakni tidak menggunakan masker,” jelas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk, Rabu (14/7/2021).

Menurut Jamaruli ketiga WNA itu telah melanggar Peraturan Gubernur No 10 tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ketiga WNA tersebut diberikan sanksi teguran dan denda masing-masing sebesar Rp 1 juta,” kata Jamaruli.

Jamaruli Manihuruk mengimbau kepada semua orang asing yang masih tinggal di Bali untuk mentaati segala peraturan yang ada di Indonesia, khususnya peraturan/norma yang ada di Provinsi Bali.

Kanwil Kemenkumham Bali juga tidak segan-segan untuk mendeportasi WNA yang melanggar Prokes pada saat PPKM Darurat. Tindakan tegas itu (deportasi) sudah dilakukan terhadap 3 WNA sebelumnya. (pp05/pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.