BORONG | patrolipost.com – Pembukaan jalan menuju Watu Co’a, Desa Golo Wune, Lamba Leda Selatan, Manggarai Timur, NTT sudah dilakukan beberapa bulan lalu. Namun sebagian pemilik lahan tidak setuju lantaran prosedur pembebasan lahan diduga tidak sesuai ketentuan adat Manggarai.
Damu Damian, Wakil II DPRD Manggarai Timur asal Heso, Desa Golo Wune saat dikonfirmasi melalui Whatsapp, Senin (4/10/2021) menegaskan, pengerjaan jalan menuju Watu Co’a tetap dilanjutkan dan pengerjaannya akan dimulai Oktober ini. Menurutnya, meskipun menuai polemik pengerjaan jalan tersebut tetap dikerjakan.
“Pengerjaannya mulai bulan ini (Oktober). Tentang mereka yang masih bermasalah akan kita lewati saja. Sekarang silakan lirik-lirik lahan yang cocok buat rumah nantinya,” kata Damian.
Di sisi lain, pemilik lahan yang dilewati ruas jalan tersebut menolak pengerjaan akses jalan menuju Watu Co’a. Martinus Boin, salah satu warga yang menolak sawahnya dilewati ruas jalan tersebut.
“Ini lahan sawah satu-satunya milik kami. Belum dibagi juga dengan adik-adik saya. Jadi hal ini tentunya akan membuat kami tidak makan nantinya. Kami bukan menghambat kemajuan dengan dibukanya akses jalan ini, namun yang saya pikirkan adalah lahan sawah tersebut merupakan satu-satunya sawah kami,” ungkap Boin saat ditemui patrolipost.com di rumahnya, Sabtu (9/10/2021).
Hal senada disampaikan pemilik lahan lainnya, Kornelia Dika. Dikatakan Ende Neli (sapaannya) teknis pembuatan jalan harus di tengah-tengah perbatasan kebunnya dengan kebun di sebelahnya. Diketahui waktu pengukuran jalan, ruas jalan berada di lahan milik Ende Neli di bagian Selatan dan adiknya, Nadus Palur di Utara. Hal ini dinilai memberatkan pihak Ende Neli dan saudaranya, sementara yang sekarang berkepentingan secara langsung dengan akses jalan menuju Watu Co’a adalah orang lain.
“Kalau pas di tengah-tengah perbatasan kebun, saya setuju. Tapi kalau ruas jalan hanya di lahan saya dan adik saya, saya tidak setuju dan tidak izinkan sama sekali,” tegas Ende Neli.
Diketahui, proses pengukuran akses jalan menuju Watu Co’a tidak melalui para tokoh adat Kampung Heso, Desa Golo Wune, Lamba Leda Selatan, Manggarai Timur. Prosesnya hanya meminta dari rumah ke rumah oleh orang yang ditunjuk para pihak terkait kepada para pemilik lahan tanpa melalui para tokoh adat, seperti “tu’a teno” (tokoh adat yang mengurus pembagian lahan ) dan tu’a golo (tetua adat/kepala kampung). (pp04)