JAKARTA | patrolipost.com – Penyidik narkoba Polsek Tambora Iptu H, Iptu ZM, dan Iptu AW dinyatakan terbukti telah melakukan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) saat melakukan penangkapan terhadap asisten Saipul Jamil yang berinisial S karena terciduk bertransaksi narkoba. Akibatnya, tiga anggota polisi tersebut dibebastugaskan.
“Ya terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana tadi disampaikan dibebastugaskan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi kepada wartawan, Jumat (12/1).
Selain itu, tiga anggota polisi Polsek Tambora tersebut, kata Syahduddi, juga akan menjalani sidang di internal Polri untuk mendapatkan kepastian hukum.
“Dia juga nanti akan menjalani sidang untuk mendapatkan kepastian hukum,” ungkapnya.
“Karena ini menjadi aturan yang berlaku di institusi Polri untuk menindaklanjuti setiap pelanggaran anggota yang terlibat ataupun diduga melakukan pelanggaran,” tandas Syahduddi.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan telah membebastugaskan sementara polisi dari Polsek Tambora yang melakukan penangkapan terhadap Saipul Jamil beberapa waktu lalu. Hal itu imbas dari dugaan adanya makian dan kekerasan dalam proses penangkapan yang tidak sesuai SOP tersebut.
Ia mengatakan, pembebastugasan sementara itu dilakukan terhadap polisi yang menangkap Saipul Jamil sebagai penyidik selama pemeriksaan oleh Propam Polres Jakbar.
“Di satu sisi kita mengapresiasi upaya anggota unit narkoba Polsek Tambora dalam melakukan penegakan hukum dan memberantas narkoba di wilayahnya, namun disisi lain, ketika ada indikasi pelanggaran prosedur dalam tindakannya, maka tidak akan segan-segan memberikan punishment kepada setiap anggota yang melanggar,” kata Syahduddi. (305/jpc)