SINGARAJA | patrolipost.com – Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dengan terdakwa I Gusti Putu Kusuma Jaya SH atau Gus Adi, rencananya akan digelar, Selasa (14/7/2020) diprediksi akan berlangsung alot dan panas.
Tim pengacara Gus Adi yang tergabung dalam Forum Advokat Buleleng, berancang-ancang bakal menolak saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penolakan saksi dengan tidak menghadirkan saksi korban tersirat dalam eksepsi pada sidang sebelumnya.
Dalam eksepsinya, Gus Adi bersama tim hukumnya, mendalilkan bahwa saksi korban adalah yang menjadi korban langsung atas dugaan ujaran kebencian kepada pejabat publik seperti yang dituduhkan kepada Gus Adi.
Pihak Gus Adi menganggap JPU tak cermat soal pemberi dan penerima surat kuasa. Pada saat kliennya ditangkap dan dinaikkan statusnya menjadi tersangka tidak ada pihak secara langsung sebagai pengadu atau korban yang melapor langsung ke Polres Buleleng sebagaimana dakwaan JPU.
“Dalam dakwaan JPU ada dua nama yakni Suseno selaku Kasubag Hukum Bag Sumda Polres Buleleng selaku yang diberi kuasa mewakili institusi Polri dan Gede Pramana Kadis Kominfo Provinsi Bali diberi kuasa oleh Pemprov Bali,” demikian antara lain eksepsi Tim Hukum Gus Adi.
Dikonfirmasi soal itu, Gede Harja Astawa SH tak menampik sinyalemen akan meminta JPU mengahdirkan saksi korban.
“Kalau JPU tak menghadirkan saksi yang menjadi korban langsung, dalam hal ini Kapolri dan Gubernur Bali, kemungkinan besar kami tolak,” tegas Harja Astawa,Senin (13/7/2020).
Menurut Harja, dalam KUHAP disebut, saksi pertama yang diperiksa adalah saksi korban. Karena itu akan terjadi pelanggaran terhadap KUHAP jika saksi korban tidak dihadirkan dalam sidang dalam agenda pemeriksaan saksi.
“Dalam KUHAP asal 160 ayat 1 huruf B disebutkan, yang pertama-tama didengar keterangannya adalah korban yang menjadi saksi, itu dalilnya. Jadi, dipastikan kami akan melakukan penolakan jika bukan saksi korban langsung yang dihadirkan dalam sidang,” tandasnya.
Sebelumnya Gus Adi dibelit oleh kasus hukum dugaan ujaran kebencian yang ditujukan kepada pemerintah, pejabat publik, Presiden dan Gubernur Bali, setelah dalam sebuah kesempatan terdakwa merasa dihalang-halangi haknya melintas disebuah jalan akibat adanya kebijakan Covid-19.
Gus Adi disangkakan pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.(625)