RUTENG | patrolipost.com – Bupati Manggarai Herybertus GL Nabit SE MA tegaskan tugas Kepala Desa bukan membuat masalah, melainkan menyelesaikan masalah. Penyelesaian masalah diutamakan mengikuti budaya lonto leok.
Hal itu ditegaskan Bupati Hery Nabit saat melantik dan mengambil sumpah 94 Kepala Desa dalam wilayah Kabupaten Manggarai periode 2021-2027 di Gedung Manggarai Convention Center (MCC) Ruteng, Kamis (30/12/2021).
“Tugas pemimpin adalah menyelesaikan masalah bukan membuat masalah, pecahkan setiap masalah, cari akar persoalannya tetap dalam kerangka budaya Manggarai lonto leok,” kata Bupati.
Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Manggarai nomor HK/383/2021 tentang pengangkatan dan pengesahan kepala desa terpilih di Kabupaten Manggarai periode 2021-2027.
Selanjutnya, Bupati Hery menyampaikan proficiat kepada 94 kepala desa yang telah dilantik serta kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pelaksanaan pilkades serentak sehingga berjalan lancar, aman, dan tertib.
“Kepada para calon kepala desa yang belum atau tidak terpilih kami ajak untuk terus bekerja dan berkarya untuk masyarakat. Percayalah bahwa Tuhan menutup satu pintu tapi membuka banyak pintu di tempat lain sebagai ladang berbakti bagi negara dan bangsa ini. Untuk kepala desa yang telah dilantik, kami mengucapkan selamat bertugas, sukses, jaga kesehatan, jalankan tugas dengan baik, jauhi kesombongan dan tetaplah rendah hati,” ungkapnya.
Bupati Hery mengungkapkan, pelaksanaan Pilkades Serentak 2021 dinilai memiliki warna yang berbeda dengan tahun sebelumnya, karena seluruh tahapan Pilkades dilaksanakan secara serentak, ini sangat positif karena efektif dan efisien. Tidak ada pilkades putaran kedua, hal ini sangat positif bila dilihat dari efisiensi anggaran. Keterwakilan perempuan, yang terpilih menjadi Kepala Desa.
“Kalau tahun ini satu (keterwakilan perempuan), mudah-mudahan tahun depan 10. Selamat bertugas ibu, semoga menjadi contoh untuk anak perempuan di Manggarai. Ini menggambarkan bahwa demokrasi kita makin matang dan baik,” ujarnya.
Fakta menunjukan bahwa semaraknya pesta demokrasi di tingkat desa, selalu meninggalkan retak antara sesama masyarakat desa karena adanya perbedaan pilihan. Bupati Hery meyakini bahwa motivasi dalam mengambil langkah untuk maju dalam bursa calon serta keputusan untuk menentukan pilihan semata-mata untuk kemajuan desa yang menjadi bagian dari kemajuan Indonesia.
Tugas dan tanggung jawab Kepala Desa menurutnya adalah berusaha untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga demokrasi tingkat lokal untuk berjalan sesuai dengan Demokrasi Pancasila.
Perlu disadari bahwa pada akhirnya masyarakat akan menghormati pimpinan karena kerja nyata, bukan karena atribut, pangkat, jabatan atau simbol garuda yang melekat di dada.
“Mari selalu berbuat yang terbaik untuk masyarakat, untuk yang memilih kita maupun yang tidak memilih kita. Karena itu aneka gesekan yang terjadi pada saat pemilihan akibat adanya perbedaan pilihan, hendaknya dipandang sebagai hal positif dan merupakan bukti nyata dari tingginya niat dan tekad kita semua dalam membangun desa, perbedaan pilihan adalah hal yang wajar dan biasa dalam alam demokrasi, terutama demokrasi Pancasila yang telah disepakati oleh para pendiri bangsa ini sebagai sebuah sistem demokrasi yang kita anut,” katanya.
Bupati Hery juga menegaskan, desa memiliki hak otonomi yang luas, namun tetap terbatas, dibatasi oleh hak dari pemerintahan yang lebih tinggi, baik Pemerintah Kabupaten, Provinsi maupun Pemerintah Pusat.
Sebab itu, Kepala Desa dituntut untuk mengintegrasikan berbagai program dan aturannya dengan aturan serta program dengan pemerintahan yang lebih tinggi. Sesuaikan prioritas program kerja pemerintah desa dengan program prioritas kabupaten, provinsi dan nasional.
Sebab menurut Bupati Hery, ketika pemerintah desa berkeras untuk menyelesaikan atau mengerjakan program yang khas desa itu sendiri, maka akan sulit mendapatkan financing atau pembiayaan dari sumber lain.
“Saya tegaskan, Kepala Desa adalah garda terdepan untuk membantu Kepala Daerah, Bupati dan Gubernur maupun Kepala Negara untuk menjalankan misi optimalisasi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (pp04)