DENPASAR | patrolipost.com – penjabat (Pj) Gubernur Bali SM Mahendra Jaya melantik dan mengambil sumpah jabatan I Nyoman Jendrika sebagai Pj Bupati Klungkung di Ruang Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Sabtu (16/12/2023). Jendrika sebelumnya menjabat sebagai inspektur di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Prosesi pelantikan diawali dengan pengucapan sumpah jabatan yang dipandu oleh Pj Gubernur Bali, dilanjutkan penandatanganan berita acara pengucapan sumpah jabatan dan pakta integritas. Prosesi berikutnya adalah pemasangan tanda pangkat, penyematan tanda jabatan dan penyerahan SK Mendagri.
Pj Gubernur Bali Mahendra Jaya mengatakan, kewenangan yang dimiliki oleh Pj Bupati dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan di daerah tidak berbeda jauh dengan pejabat definitif. Meskipun terdapat beberapa hal yang harus dilakukan dengan persetujuan Mendagri.
Bahkan menurutnya, penjabat bupati punya tugas dan tanggung jawab berat karena mengisi kekosongan jabatan di tahun politik. Pelantikan Pj Bupati adalah konsekuensi pelaksanaan Pemilukada serentak pada Tahun 2024.
“Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan bupati dan wakil bupati, diangkat penjabat bupati sampai dengan dilantiknya bupati hasil pemilihan serentak nasional pada Tahun 2024,” jelas Mahendra Jaya.
Sesuai SK Mendagri tertanggal 13 Desember 2023, Jendrika ditetapkan sebagai Pj Bupati Klungkung dengan masa jabatan paling lama satu tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan.
Pj Gubernur menjelaskan, Pj Bupati bertugas menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan melanjutkan program pembangunan. Seorang Pj Bupati, kata Mahendra Jaya, harus mampu menjaga stabilitas politik dan keamanan. Kemudian, tugas utama lainnya adalah melaksanakan program-program prioritas nasional.
“Program prioritas itu diantaranya, pengendalian inflasi, penuntasan kemiskinan ekstrem dan pengentasan kemiskinan, penanganan stunting, peningkatan kualitas pendidikan dan pelayanan kesehatan, serta mengatasi persoalan pengangguran,” imbuhnya.
Menurutnya, pengendalian inflasi bisa dilakukan dengan menjaga ketersediaan pasokan kebutuhan pokok, memastikan kelancaran distribusi dan memastikan keterjangkauan harga.
Dalam upaya mempercepat pencapaian target dari berbagai kebijakan prioritas tersebut, ia menyarankan Pj Bupati Klungkung menerapkan pola ‘ngrombo’ atau bergotong royong dengan menyertakan filantropis, pelaku usaha dan stakeholder lainnya. (pp03)