SINGARAJA | patrolipost.com – Gegara laporannya di Polres Buleleng low respons, Dewa Agung Budi Raka Laksana (25) terpaksa menggunakan jasa pengacara untuk mendapatkan hak hukumnya selaku korban. Laporannya sejak 4 bulan lalu di Polres Buleleng akibat kendaraan truknya dimutilasi hingga kini tidak ada kejelasan.
Bahkan dua kali mendapat surat perkembangan hasil laporan maupun pemberitahuan hasil penyelidikan dari Kasat Reskrim Polres Buleleng, tak juga membuahkan hasil. Terlebih kendaraan truk yang ia beli dalam kondisi baru hingga saat ini mangkrak akibat spare partnya dipreteli alias dimutilasi pelaku.
Dewa Agung Budi Raka Laksana melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Global Yustisia Law Firm Wira Sanajaya mempertanyakan lapporan kliennya di Reskrim Polres Buleleng pada 21 Oktober 2022 lalu hingga saat ini tidak ada kejelasan. Padahal pada bulan Oktober lalu, kliennya melaporkan kerugian akibat kendaraan dump truk type Hunter HDX bernopol DK 3866 UB tahun buatan 2022 dimutilasi spare part bagian terpenting kendaraan oleh pelaku.
“Klien kami melapor dalam bentuk pengaduan masyarakat alias Dumas bulan Oktober 2022 karena kendaraan truk miliknya dimutilasi oleh supirnya berinisial ALT,” ujar Wira Sanjaya, Senin (16/1/2023).
Awalnya korban memberi kepercayaan kepada pelaku membawa truknya untuk disewakan. Tidak lama setelah itu, selaku sopir yang dipercaya oleh korban tidak memberikan hasil yang diharapkan sehingga truk tersebut ditarik kembali. Bermaksud mencari sopir pengganti, menurut pengacara yang akrab disapa Congsan ini, ditemukan fakta adanya dugaan spare part truk sudah dimutilasi oleh sopir sebelumnya.
”Hal itu diketahui karena sopir yang akan membawa truk tersebut mengurungkan niatnya setelah curiga kendaran truk tersebut beberapa bagian pentingnya telah dipreteli dan diganti dengan yang palsu,” jelas Congsan.
Bagian terpenting yang dimutilasi diantaranya gardan belakang, kopling, kampas rem hingga ban truk semua telah diganti. Termasuk bagian baut maupun murnya tidak sesuai dengan standar pabrikan. ”Korban mengendarai sendiri truknya dan menemukan kejanggalan hingga memeriksakan truknya ke dealer resmi. Hasilnya ditemukan beberapa spare part telah dimutilasi,” kata Congsan.
Akibat kelambatan penanganan di Unit Reskrim Polres Buleleng, Congsan mengatakan, kliennya meminta bantuan hukum untuk memperjuangkan hak hukumnya yang hingga saat ini belum mendapat kejelasan. Apalagi truk milik kliennya sudah dalam kondisi mangkrak akibat mengalami kerusakan cukup parah dengan asumsi kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
”Laporan klien kami cukup memiliki akurasi. Di truknya terpasang GPS sehingga pergerakan truk dapat terpantau dengan jelas berada di sebuah tempat. Data itu sudah diberikan ke penyidik. Kami berharap penyidik serius membantu masyarakat yang menjadi korban kejahatan mutilasi terhadap truknya,” ucapnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut laporan dari Dewa Agung Budi Raka Laksana, warga Kelurahan Banjar Tegal, Singaraja itu masih dalam bentuk Dumas. Karena itu pihak penyidik masih melakukan pendalaman atas laporan tersebut.
“Iya benar, ada laporan soal dugaan pencurian atau penggelapan. Karena masih dalam bentuk Dumas sedang dilakukan penyelidikan,” tandas AKP Sumarjaya. (625)