Laporan Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Disebut Mandeg, Kasat Reskrim Polres Mabar Minta Pelapor Tidak Asal Bunyi

polres mabar1
Mako Polres Manggarai Barat. (ist)

LABUAN BAJO | patrolipost.com – Penanganan perkara dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dan Penipuan kepemilikan lahan di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT diduga mandeg di meja penyidik Polres Manggarai Barat. Mandegnya penanganan perkara yang melibatkan Ibrahim Suwandi selaku pelapor dan Yohanes B Selatan (YBS) selaku kuasa hukum dari Nikolas Naput sebagai terlapor ini menuai sorotan terkait kinerja penyidik yang menangani laporan tersebut. Pasalnya, kasus yang dilaporkan pada tahun 2022 silam ini belum menemui titik terang hingga saat ini.

Mikael Mansen selaku penerima kuasa dalam mengurusi proses sertifikasi lahan milik Ibrahim Suwandi ini pun mempertanyakan keseriusan dari aparat penegak hukum (APH), khususnya Penyidik Polres Manggarai Barat dalam menangani perkara dengan laporan Polisi No. LP/B/240/IX/2022, terkait pemalsuan tanda tangan dan penipuan.

Mansen menyebutkan, laporan polisi ini dibuat pada 13 September 2022 silam oleh Ibrahim Suwandi terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen tanah warisan milik ayah kandung Ibrahim Suwandi (Alm Ibrahim Hanta) yang dilakukan oleh Yohanes B Selatan (YBS).

“Hingga saat ini pihak Kepolisian belum memberikan hasil dari laporan yang sudah berjalan satu tahun. Saya menilai, pihak Polres Mabar tidak melakukan tugasnya sebagai aparat penegak hukum pelindung masyarakat dan pengayom Masyarakat,” ucap Mansen, Kamis (31/8/2023).

YBS disebut melakukan pemalsuan tanda tangan pada sebuah kesepakatan dokumen tanah tahun 2019 lalu. Dimana dalam dokumen tersebut terdapat tanda tangan Ibrahim Hanta, ayah Suwandi yang diketahui telah meninggal dunia pada tahun 1986.

Diceritakan Mansen, dugaan tindakan pemalsuan tanda tangan ini terkuak pada 2019 silam, dimana pada saat itu, Ia bersama Suwandi  mengajukan proses pensertifikatan tanah seluas 11 hektar lebih yang terletak di Kelurahan Labuan Bajo, persisnya berdekatan dengan Lingko Keranga.

Pada saat proses pengukuran dan pembuatan peta bidang dengan melibatkan Badan Pertanahan (BPN) Manggarai Barat, baik Suwandi maupun Mansen dikejutkan informasi catatan adminstrasi BPN Mabar yang menyebutkan bahwa sebagian tanah tersebut telah memiliki sertifikat Hak Milik atas nama Nikolas Naput dan keluarganya.

“Ketika akan berlanjut pada proses administrasi berikutnya, ternyata dalam catatan administrasi  BPN, sebagian tanah tersebut, di bagian rata sampai bibir pantai sudah bersertifikat hak milik atas nama orang lain, yaitu atas nama Niko Naput dan istrinya. Sisanya di bagian lereng hingga jalan raya, juga sedang dalam proses pembuatan peta bidang atas nama anak-anak Niko Naput dan entah atas nama ponakannya juga,” tutur Mansen.

Yang lebih mencengangkan lagi, pada salah satu dokumen persyaratan permohonan sertifikat atas nama Niko Naput tersebut terdapat tandatangan penjual yakni ayah dari Suwandi, Ibrahim Hanta, yang mana telah meninggal dunia pada tahun 1986.

“Aneh, masa ada orang yang sudah meninggal bisa muncul tanda tangan? Ini kan jelas sudah pemalsuan dokumen. Berarti, itu tandatangan palsu dan surat tipu-tipu dong,” ujar Mikael Mensen, yang turut mendampingi Suwandi saat ditemui media ini.

Adapun surat yang dimaksud yakni surat Kesepakatan antara IBrahim Hanta dengan Nikolas Naput melalui kuasanya Yohanes B Selatan terkait Tindak Lanjut Klarifikasi Tanah yang dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Manggarai Barat tanggal 23 Januari 2015. Surat ini dibuat pada tanggal 11 Maret 2019.

Dalam surat ini selain terdapat tanda tangan dari Ibrahim Hanta yang disebut sebagai pihak pertama dan Yohanes B Selatan sebagai pihak kedua, turut menjadi saksi yakni Ibrahim Bin Semahi. Hal ini pun menyebabkan adanya laporan polisi terhadap YBS oleh Ibrahim Suwandi.

Sementara itu, Kapolres Manggarai Barat AKBP Ari Satmoko saat dikonfirmasi terkait hal ini belum bisa memberikan informasi lebih lanjut karena sedang bertugas ke luar kota. Ari meminta agar perkembangan kasus ini langsung ditanyakan kepada Kasatreskrim Polres Manggarai Barat.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Wahyu Agha Ari Septyan saat dihubungi melalui aplikasi pesan WhatsApp, Kamis (31/08) siang menyebutkan hingga saat ini progres penanganan laporan tersebut masih dalam tahapan pemeriksaan saksi saksi.

“Sampai sekarang kita juga masih periksa saksi-saksi. Kita gak bisa serta merta naikkan kasus atau menetapkan TSK (tersangka) seenaknya, semua harus berdasarkan bukti,” ucap Wahyu.

Wahyu membantah jika laporan yang dibuat Ibrahim Suwandi hanya mengendap di meja penyidik Polres Manggarai Barat dan tidak ditindaklanjuti. Wahyu menyebutkan agar sebaiknya pelapor mendatangi Polres Manggarai Barat jika ingin mendapatkan penjelasan terkait penanganan kasus ini.

“Mandeg dari mana? Selama saya jabat juga saya udah periksa tambahan saksi-saksi yang diperlukan, sampai sekarang saya gak tau yang melapor siapa, kalo emang dia butuh penjelasan, ya datang ke kantor, akan saya jelaskan,” sebutnya.

Wahyu juga meminta agar pihak terlapor tidak sembarangan menyampaikan sesuatu jika tidak didukung dengan fakta yang ada. Selain itu tambah Wahyu, proses penetapan tersangka tidak dilakukan secara asalan tanpa memenuhi atau memiliki bukti-bukti yang cukup.

“Suruh Si Pelapor datang ke Kasat Reskrim. Biar saya jelaskan. Jadi jangan ke mana – mana ngomongnya dan gak sesuai fakta. Kami penyidik gak bisa dipaksa menetapkan tsk (tersangka) kalau gak memenuhi bukti,” sebut Wahyu.

Wahyu menyampaikan adapun hingga saat ini, sudah terdapat 16 saksi yang diperiksa penyidik Polres Manggarai Barat. (334)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.