Laporan Polisi Mandeg, Keluarga Korban Pemalsuan Tanda Tangan Ancam Demo Mapolres Mabar

mapolres mabar1
Markas Komando (Mako) Polres Manggarai Barat. (ist)

LABUAN BAJO | patrolipost.com – Keluarga besar dan ahli waris almarhum Ibrahim Hanta berencana akan melakukan aksi demonstrasi besar – besaran di Mako Polres Manggarai Barat, Polda NTT. Aksi itu dilakukan sebagai bentuk protes terhadap kinerja Polres Manggarai Barat yang dinilai lamban dalam penanganan kasus pemalsuan tanda tangan dan penipuan.

“Hampir setahun kami ahli waris dari almarhum Ibrahim Hanta telah melaporkan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dan penipuan berdasarkan Laporan Polisi bernomor LP/II/240/IX/2022 Polres Mabar, Polda NTT pada 23 September 2022, tapi hingga saat ini (Penyidik Polres Mabar) belum juga menetapkan tersangka,” kata Mikael Mansen, Koordinator Aksi Demo, Jumat (1/9/2023).

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan UU Nomor 9 tahun 1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum, dengan ini kami memberitahukan bahwa keluarga besar dan ahli waris almarhum Ibrahim Hanta akan melakukan aksi,” tambahnya.

Mansen menyampaikan aksi demonstrasi ini akan dilakukan dalam dua (2)  jilid, yakni aksi pertama pada tanggal 7-8 September 2023 dan aksi kedua pada 11-15 September 2023. Sasaran aksi akan dilakukan di Mapolres Manggarai Barat dengan melibatkan massa aksi kurang lebih 850 orang.

Adapun tuntutan dalam aksi demo ini mendesak penyidik Polres Mabar segera menindaklanjuti kasus tersebut, guna menegakan keadilan.

“Meminta Polres Mabar segera menetapkan tersangka dalam kasus pemalsuan tanda tangan dan penipuan,” ungkap Mansen.

Mansen menyebutkan kasus yang dilaporkan sejak 13 September tahun 2022 lalu oleh Suwandi Ibrahim, warga Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat ini mandeg di tangan para penyidik Polres Mabar.

Kasus dengan nomor LP/B/240/IX/2022 terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen tanah warisan milik ayah kandung Suwandi Ibrahim (alm Ibrahim Hanta) yang diduga dilakukan oleh Yohanes B Selatan, kuasa hukum dari Nikolas Naput.

Kasus ini terkait dugaan pemalsuan tanda tangan kesepakatan persetujuan penerbitan sertifikat dokumen tanah tahun 2019 lalu yang melibatkan Ibrahim Hanta dan Nikolas Naput,  dimana dalam dokumen tersebut terdapat tanda tangan Ibrahim Hanta yang diketahui telah meninggal tahun 1986.

Sebelumnya saat dikonfirmasi terkait progres penanganan kasus ini, Kamis (31/08) siang, Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Wahyu Agha Ari Septyan menyebutkan progres penanganan laporan tersebut sedang dalam tahapan pemeriksaan saksi-saksi.

“Sampai sekarang kita juga masih periksa saksi-saksi, kita gak bisa serta merta naikkan kasus atau menetapkan tsk (tersangka) seenaknya, semua harus berdasarkan bukti,” ucap Wahyu.

Wahyu membantah jika laporan yang dibuat Ibrahim Suwandi hanya mengendap di meja penyidik Polres Manggarai Barat dan tidak ditindaklanjuti. Wahyu menyebutkan agar sebaiknya pelapor mendatangi Polres Manggarai Barat jika ingin mendapatkan penjelasan terkait penanganan kasus ini.

“Mandeg dari mana? Selama saya jabat juga saya sudah periksa tambahan saksi-saksi yang diperlukan, sampai sekarang saya gak tau yang melapor siapa, kalo emang dia butuh penjelasan, ya datang ke kantor, akan saya jelaskan,” sebutnya. (334)

Pos terkait