Larang Warga Main di Pantai, Operasional Hotel di Labuan Bajo Dihentikan

Hotel Pantai Pede Permai Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT. (ist)

LABUAN BAJO | patrolipost.com – Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan setempat menghentikan sementara operasi Hotel Pantai Pede Permai di Labuan Bajo. Ini merupakan buntut dari protes warga terhadap manajemen hotel yang melarang warga beraktifitas di sekitar area pesisir Pantai Pede pada Selasa (15/9/2020) lalu.

Larangan beroperasi sementara ini dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Manggarai Barat menyusul hasil pertemuan dengan pihak manajemen hotel guna meminta klarifikasi terkait pelarangan warga yang sedang bermain bola di areal pesisir Pantai Pede Selasa lalu. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan Hotel Pantai Pede Pede Permai,  Falentinus Hani (manajer sementara) dan Maksimus Gabus (karyawan).

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Mabar, Agustinus Rinus dalam rapat klarifikasi ini menjelaskan bahwa pelarangan aktifitas bagi warga di areal pesisir Pantai Pede sudah menyalahi aturan daerah yakni Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2020 tentang ketentuan pemanfaatan ruang. Dalam aturan ini disebutkan bahwa area publik mencakup jarak 30 meter dari batas pasang tertinggi. Kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok warga pada Selasa lalu masih dalam area domain publik.

“Saya meminta klarifikasi atas berita pelarangan pengunjung di Pantai Pede. Bahwa berita larangan bagi pengunjung pantai menjadi persoalan serius dan hal sensitif yang harus segera diselesaikan,” tegas Rinus, Jumat (18/9/2020).

Selain itu Agustinus Rinus juga mendapati bahwa hotel tersebut ternyata belum memiliki izin, baik Izin Lingkungan Hidup maupun Izin Operasional.

“Bahkan berdasarkan informasi yang didapat dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPST), Hotel Pantai Pede Permai ternyata belum memiliki izin, baik izin lingkungan hidup maupun izin operasional,” lanjut Agustinus.

Sementara itu, dalam rapat klarifikasi ini,  Maksimus Gabus dan Falentinus Hani selaku perwakilan dari pihak hotel Pantai Pede Permai mengklarifikasi bahwa tidak ada tindakan pengusiran yang dilakukan oleh staf Hotel Pantai Pede Permai. Apa yang dilakukan oleh staf hotel hanya sebatas menegur. Selain itu terkait proses perizinan, dirinya mengakui bahwa proses izin masih dalam proses.

“Pihak hotel tidak mengusir pengunjung, hanya sebatas menegur pengunjung karena berdasarkan komplain tamu hotel,” ungkap Gabus.

Dalam rapat klarifikasi terkait ini, dicapai beberapa kesepakan yakni pihak hotel tidak boleh melarang pengunjung pantai untuk beraktifitas pada area publik Pantai Pede dengan jarak 30 meter dari batas pasang tertinggi.

Menyangkut perizinan, Agustinus Rinus meminta pihak manajemen hotel untuk sementara waktu menghentikan kegiatan operasional hotel sampai seluruh proses perizinan dilengkapi.

Selain itu setiap pengunjung pantai yang melakukan aktivitas bakar-bakar, minum mabuk atau membuat keributan yang bisa mengganggu tamu hotel, maka pihak hotel atau pun pihak yang terganggu untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib. (334)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.