Larikan Motor Majikan, Pria asal Banyuwangi Diringkus Sat Reskrim Polres Klungkung 

tsk
Pelaku pencuri sepeda motor. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Seorang pelaku pencuri sepeda moror diringkus anggota Sat Reskrim Polres Klungkung. Pelaku merupakan mantan karyawan korban yang tergiur melarikan sepeda motor majikannya karena melihat kunci kontak yang tertinggal di garasi rumah.

Kasi Humas Polres Klungkung Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, mengatakan pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit I Satreskrim Polres Klungkung Ipda I Putu Satria Mahotama Putrawan, atas perintah Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Reno Chandra Wibowo, pada Minggu (26/7/2026).

Bacaan Lainnya

“Aksi pencurian tersebut terjadi di sebuah rumah di Jalan Nyalian, Desa Nyalian, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 22.00 Wita,” jelasnya, Selasa (28/7/2026).

Korban, I Nyoman Pasek (53), mendapati sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam berplat nomor DK 6346 MN milik keluarganya lenyap dari garasi.

Dijelaskan, sebelum kejadian, kunci kendaraan sempat menyantol di motor usai dipakai bekerja oleh rekannya. Korban yang lupa mencabut kunci kontak tidak lagi menemukan kendaraannya saat mengecek garasi malam harinya.

“Korban mengalami kerugian senilai Rp 4,5 juta dan melaporkannya ke Polres Klungkung pada hari Minggu,”jelasnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Reno Chandra Wibowo menjelaskan, penangkapan pelaku berinisial BG yang berasal dari Songgon, Banyuwangi, Jawa Timur tersebut.

“Berdasarkan laporan korban, Tim Opsnal langsung bergerak melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi-saksi, serta memeriksa rekaman CCTv di seputaran lokasi kejadian.

“Dari petunjuk yang didapat, terduga pelaku mengarah kepada saudara BG,” ujar AKP Reno Chandra Wibowo.

Tim bergerak melakukan penyelidikan lanjutan hingga berhasil mendeteksi keberadaan pelaku. BG diringkus tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya yang berlokasi di sebuah gudang di Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, Klungkung.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui semua perbuatannya. Mengingat dirinya pernah bekerja dengan korban, pelaku sudah paham situasi rumah korban dan memanfaatkan kelalaian saat kunci kontak motor menyantol di garasi.

“Sepeda motor hasil curian tersebut sempat digadaikan oleh pelaku di sebuah warung di kawasan Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Klungkung. Uang hasil gadai motor tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” tambah Reno.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam (DK 6346 MN) beserta kunci kontak, BPKB, STNK, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

Atas perbuatannya, tersangka BG kini harus mendekam di sel tahanan Mako Polres Klungkung dan dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian. (roni)

Pos terkait