SEMARAPURA | patrolipost.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Klungkung menggelar Rapat Fasilitasi Pembinaan dan Penguatan kelembagaan Bawaslu di Wyndham Tamansari Jivva Resort Bali, Selasa (7/5).
Kegiatan mengundang sejumlah stakeholder, seperti BKPSDM Kabupaten Klungkung, Badan Kesbangpol Kabupaten Klungkung dan insan pers yang ada di wilayah Kabupaten Klungkung.
Menurut Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Gede Sutrawan, peran media sangat penting dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan datang, terutama dalam melawan berita-berita hoax.
“Peran media penting dalam mem-blocking berita hoax terutama dalam tahapan Pilkada nanti,” kata Sutrawan.
Sementara itu, menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung I Komang Supardika hal-hal yang sedang dikerjakan jajarannya dalam rangka menyongsong Pilkada 2024. Beberapa diantaranya yakni, pembentukan badan adhoc di tingkat kecamatan, melakukan sosialisasi ke stakeholder terkait pendaftaran calon kepala daerah perseorangan, serta pengawasan pembentukan badan adhoc di KPU.
Menurutnya, maksud diadakannya kegiatan pembinaan dan penguatan kelembagaan adalah untuk membantu mengembangkan keterampilan dan kompetensi jajaran Bawaslu Kabupaten Klungkung yang diperlukan untuk menjalankan tugas-tugas pengawasan pemilihan umum dengan efektif.
Selain itu, adanya peran media untuk ikut melakukan pengawasan sangat penting agar Pilkada yang puncaknya pada 27 November 2024 berlangsung sukses.
“Peran pers ikut melakukan pengawasan dan kontrol dalam setiap tahapan (Pilkada) sehingga Pemilu berlangsung aman dan lancar. Tak kalah penting peran media adalah ikut menciptakan kondisi daerah yang kondusif,” papar Supardika di hadapan puluhan awak media yang hadir.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan (Kaban) Kesbangpol, I Dewa Ketut Sueta Negara menyampaikan terdapat sejumlah peran pemerintah daerah dalam mensukseskan Pilkada, antara lain memberikan fasilitasi dan penguatan SDM, memberikan dukungan sarana prasarana, meningkatkan partisipasi pemilih, melaksanakan sosialisasi terkait perundang-undangan kepemiluan, dan memberikan dukungan kelancaran transportasi logistik.
Selain itu, yang paling penting juga untuk memperkuat tugas dan fungsi lembaga penyelenggara Pemilu pemerintah daerah berkewajiban memberikan dukungan anggaran berupa hibah.
“Pemkab berkewajiban memberikan dukungan anggaran dalam rangka mensukseskan pilkada Kabupaten Klungkung,” ujarnya.
Selanjutnya, Viktory Nicodemus Joufree Rotty selaku akademisi dari Universitas Negeri Manado yang menjadi narasumber dalam kegiatan menyampaikan, kewenangan Bawaslu dibatasi oleh Undang-undang.
Misalnya jika ada pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu hanya bisa merekomendasikan ke KASN mengenai pemberian sanksinya. Begitupun bila ada pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Bawaslu merekomendasikan ke Satpol PP dan ikut bersama-sama mencabutnya.
“Perbedaan tugas KPU dan Bawaslu dalam hal partisipasi masyarakat, yakni KPU mengajak masyarakat untuk ikut memilih, sedangkan Bawaslu mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan Pemilu dan Pilkada,” pungkasnya. (855)