DENPASAR | patrolipost.com – Saat ini semakin banyak orang yang membeli mobil dengan cara tukar tambah. Konsumen tentunya ingin mendapat penawaran harga terbaik agar bisa mendapat mobil baru yang sesuai dengan impian. Oleh karena itu, memastikan harga jual kembali (resale value) menjadi penting.
Secara umum, ada dua cara sederhana untuk mempertahankan harga jual kembali mobil kita agar lebih tinggi dibandingkan dengan harga pasarannya. Pertama, mengikuti jadwal perawatan berkala di bengkel resmi. Jadwal perawatan berkala ini sudah disusun sedemikian rupa untuk memastikan kondisi mobil selalu dalam keadaan prima.
Hal ini merupakan rahasia umum yang juga diyakini oleh pembeli mobil bekas. Oleh karena itu, hal pertama yang dilakukan oleh calon pembeli mobil bekas adalah melakukan pengecekan apakah mobil dirawat secara berkala di bengkel resmi. Jika tidak, pembeli mobil bekas akan ragu dan enggan memberikan penawaran yang tinggi.
Untuk memudahkan proses tukar tambah mobil, konsumen dapat menggunakan layanan Auto Value. Dijelaskan oleh Hendro Kaligis selaku Head of Business Developmet PT Suzuki Indomobil Sales Suzuki, Auto Value memberikan penawaran harga tinggi terhadap mobil-mobil bekas yang dirawat secara berkala di bengkel resmi.
“Auto Value adalah layanan mobil bekas resmi dari Suzuki Indonesia yang membantu proses tukar tambah menjadi lebih mudah dan menguntungkan,” katanya. Mobil bekas bisa digargai lebih tinggi jika memiliki asuransi dengan perlindungan komprehensif yang menyertakan klausul bengkel resmi dan penggunaan suku cadang asli (genuine part).
Faktanya, hampir 90 persen mobil di perkotaan mengalami kerusakan bodi, mulai dari lecet-lecet minor hingga kerusakan karena benturan atau tabrakan. Perbaikan mobil di bengkel resmi memastikan kondisi bodi kembali baik sesuai dengan standar bengkel pabrikan.
Saat melakukan pengecekan bodi mobil, terangnya, umumnya pembeli mobil bekas dapat merasakan hasil perbaikan yang dilakukan apakah memiliki standar yang tinggi atau rendah, dan hal tersebut berpengaruh besar terhadap penawaran harga yang diajukan. (529)