JAKARTA | patrolipost.com – Jumlah korban meninggal akibat virus Corona di seluruh dunia belum apa-apa dibandingkan jumlah korban kecelakaan lalu lintas di Indonesia. Kakorlantas Polri membeberkan data, tahun 2029 rata-rata setiap bulan 200 jiwa (setiap hari 71 orang atau setiap jam 3-4 jiwa) mati sia-sia di jalan raya.
Dari sebanyak 1,3 juta pelanggaran lalu lintas, 10 persen diakibatkan truk kelebihan muatan atau over dimention over loading (ODOL). Untuk itu, penegakan hukum perlu dioptimalkan lewat kerjasama dengan sejumlah intansi terkait.
“Korban kecelakaan 2019 sebanyak 25 ribu orang. Rata-rata per bulan 200 jiwa, rata-rata per hari 71 jiwa, setiap jam 3 sampai 4 jiwa melayang. Sumbangsih odol 90 kejadian, tapi ini laka massal dan fatal,” tutur Kakorlantar Polri Irjen Pol Istiono, di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (9/3/2020).
Menurut Istiono, diperlukan operasi penindakan bersama jajaran Kemenhub, Kementerian PUPR, juga Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Pasalnya, kecelakaan akibat truk kelebihan muatan sifatnya massal dan fatal lantaran menyebabkan perlambatan di jalan.
“Karena kecepatan minimal di tol itu kan minimal 60 kilometer per jam. Mereka tidak mampu mencapai kecepatan itu sehingga apa yang terjadi, ditabrak belakang. Itu sering terjadi. Selain menjadi penyebab kerusakan jalan juga jadi penyebab laka massal dan fatal. Penegakan hukum lintas sektoral harus bagus,” jelas dia.
Istiono menegaskan, truk dengan ukuran yang berlebih atau over dimensi dapat dijerat Pasal 277 Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 dengan kurungan penjara 1 tahun dan denda Rp 24 juta. Sementara untuk kelebihan muatan atau overload, dikenakan sanksi penilangan.
Setiap kendaraan sendiri tentunya memiliki Surat Keterangan Rancang Bangun (SKRB) yang disetujui oleh Kementerian Perhubungan. Namun sejumlah pihak melakukan penambahan sehingga tidak sesuai dengan ketentuan. (807)