LOMBOK TENGAH | patrolipost.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) berhasil menyetorkan uang sebesar Rp. 191, 853 juta sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dimana, PNBP tersebut didapatkan dari hasil lelang barang rampasan tindak pidana kejahatan di sepanjang tahun 2022.
“Lelang ini kita lakukan terhadap barang bukti tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkrah, red),” kata Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi BB/BR) Kejari Loteng, Iwan Gustiawan SH, Jumat (27/1/2023)
Ia menjelaskan, lelang tersebut dilaksanakan secara online, berkoordinasi dengan pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram dan berlangsung Rabu 25 Januari 2023.
“Lelang ini lakukan sesuai surat keputusan Kepala Kejari Lombok Tengah nomor : kep-18/N.2.11/kpa.5/05/2002, tanggal 11 Mei 2022 tentang pembentukan panitia penyelesaian barang rampasan, serta surat perintah perjalanan dinas dari Kejari Lombok Tengah nomor : 6/SPPD/01/2023 tanggal 24 Januari 2023,” terangnya.
“Barang-barang ini terdiri dari sepeda motor, mobil box dan kendaraan terbuka (truk dan pick up),” ujarnya seraya mengatakan agar para pemenang lelang wajib melakukan pelunasan terhadap kendaraan tersebut hingga tanggal 1 Februari 2023 mendatang.
Sebelumnya, pihaknya juga telah melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) tindak pidana narkotika dan barang temuan lainnya. Pemusnahan BB tersebut merupakan hasil dari putusan Pengadilan Praya. Yang mana, dalam beberapa tindakan pidana itu terdapat sekitar 47 jenis putusan yang harus segera dimusnahkan.
“Pemusnahan itu terdiri dari narkotika jenis sabu, ratusan pil ekstasi (teramadol), bahan pengawet makanan, senjata api dan senjata tajam serta beberapa jenis alat kejahatan lainnya,” pungkasnya. (334)