DENPASAR | patrolipost.com – Alfort Capital Limited melalui kuasa hukumnya, Sendi Sanjaya SH MH menyatakan, lelang eksekusi terhadap hotel Kuta Paradiso sah secara hukum karena merupakan tindak lanjut atas putusan Pengadilan No. 27/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Pst. jo. No.187/PDT/2012/PT.DKI jo. No. 1300 K/Pdt/2013 jo. No. 232 PK/Pdt/2014 jo. No. 531 PK/Pdt/2015 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Juga penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 004/2014.Eks. tanggal 11 Februari 2019 jo. Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 03/Pdt.DLG/2019/PN Dps tanggal 10 April 2019
“Perlu diketahui bahwa lelang eksekusi terhadap tanah dan bangunan hotel Kuta Paradiso yang akan dilaksanakan pada tanggal 6 Oktober 2020 telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan bertujuan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi para kreditur atas utang PT Geria Wijaya Prestige, terutama kami sebagai salah satu kreditur yang sah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” katanya dalan press realase, Jumat (2/10/2020).
Pernyataan Sendi ini menanggapi pemberitaan dari Fireworks Ventures Limited maupun PT Geria Wijaya Prestige, baik di media cetak maupun elektronik yang mendesak KPKNL Denpasar dan instansi yang terkait untuk membatalkan lelang terhadap hotel Kuta Paradiso.
Sendi menjelaskan bahwa alasan-alasan yang dikemukakan Fireworks Ventures Limited dan PT Geria Wijaya Prestige melalui kuasa hukumnya masing-masing dengan menggunakan dalil yang mempertanyakan legal standing Alfort Capital Limited, justru semakin menunjukkan upaya-upaya untuk mempermainkan dan tidak menghormati hukum. Fireworks Ventures Limited maupun PT Geria Wijaya Prestige telah mengetahui dengan sangat jelas jika klien kami sudah mempunyai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Hal ini dikarenakan keduanya masuk sebagai pihak dalam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.
Terkait pernyataan Berman Sitompul yang menyatakan Fireworks Ventures Limited adalah pemilik dan yang berhak atas seluruh kewajiban PT Geria Wijaya Prestige, Sendi menanggapi bahwa pernyataan tersebut sangat tidak benar karena Fireworks Ventures Limited hanya merupakan salah satu kreditur atas utang PT Geria Wijaya Prestige. Apalagi Fireworks juga masuk sebagai pihak dalam perkara klien kami yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Seharusnya PT Geria Wijaya Prestige dan Fireworks Ventures Limited patuh terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang dimiliki oleh klien kami. Dan bukan melakukan upaya-upaya lain hanya dengan maksud untuk menghalangi proses lelang eksekusi,” kata Sendi.
Sehubungan dengan pernyataan Berman Sitompul yang mengingatkan dan menyampaikan kepada khalayak ramai untuk tidak melakukan pembelian atas objek lelang eksekusi yang akan dilaksanakan oleh KPKNL Denpasar guna menghindari tuntutan hukum, baik perdata maupun pidana dari Fireworks Ventures Limited, Sendi menegaskan bahwa seluruh proses dan tahapan untuk melaksanakan lelang eksekusi yang akan dilaksanakan tanggal 6 Oktober 2020 telah memenuhi seluruh persyaratan dan aturan hukum. Sehingga tidak perlu khawatir dan takut atas pernyataan dari Fireworks tersebut.
Sendi justru mempersilakan bagi siapa pun yang berminat membeli objek lelang tersebut, agar segera ikut serta dalam proses lelang dengan mengikuti seluruh ketentuan yang diatur oleh KPKNL Denpasar yang dapat dilihat dengan jelas melalui https://lelang.go.id.
“Kepada KPKNL Denpasar maupun instansi terkait lainnya untuk tidak terpengaruh dengan desakan-desakan langsung dari Fireworks Ventures Limited dan PT Geria Wijaya Prestige maupun pemberitaan-pemberitaan di media cetak maupun elektronik,” imbuhnya. (007)