SINGARAJA | patrolipost.com – Setelah dinyatakan resmi terpilih pada pemilu legislatif 14 Februari 2024 lalu, sebanyak 45 calon legislatif (Caleg) DPRD Buleleng 2024-2029 bersiap untuk dilantik dan diambil sumpah pada 15 Agustus 2024 mendatang. Hanya saja sebelum diambil sumpahnya salah satu persyaratan para caleg terpilih diwajibkan menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) Gede Sandhiyasa mengatakan pihaknya telah memfasilitasi sejumlah caleg terpilih untuk menyetorkan LHKPN.
“Ada sebanyak 12 caleg new comer yang kami fasilitasi pengurusan LHKPN nya. Laporan terakhir LHKPN nya sudah diterima,” ungkap Sandhiyasa, Senin 15 Juli 2024.
Menurutnya setelah semua proses penyelesaian dokumen yang diperlukan selesai, pihaknya tengah melalukan persiapan pengambilan sumpah yang menurut rencana akan dilaksanakan 15 Agustus 2024 mendatang.
“Kita tengah melakukan persiapan untuk acara pelantikan dan pengambilan sumpah yang digelar bulan depan,” imbuh Sandhiyasa.
Sedangkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng Komang Dudhi Udiyana mengatakan berdasar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, salah satu syarat untuk dilantik Caleg terpilih diharuskan menyetor LHKPN ke KPK.
Menurut Dudhi, hampir semua Caleg terpilih sudah menyetorkan LHKPN nya ke KPK.
“Ada beberapa yang sudah selesai dan beberapa lainnya tengah dilakukan verifikasi data terkait LHKPN para Caleg terpilih,” ujar Dudhi.
Sementara Ketua DPC Partai Gerindra Buleleng Gede Harja Astawa mengaku 4 kader Gerindra terpilih telah menyetorkan LHKPN nya ke KPK.
“Caleg terpilih di partai kami relatif lebih cepat karena mereka semua incumbent,” katanya.
Untuk diketahui berdasarkan hasil perhitungan perolehan kursi DPRD Buleleng pada Pemilu Legislatif 14 Februari 2024 lalu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memperoleh sebanyak 18 kursi. Disusul Partai Golongan Karya (Golkar) sebanyak 11 kursi. Lalu di posisi ketiga ada Partai Nasional Demokrasi (NasDem) memperoleh 6 kursi.
Kemudian Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dengan 4 kursi. Disusul oleh Partai Demokrat dengan 3 kursi. Selanjutnya Partai Hanura memperoleh 2 kursi. Terakhir Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memperoleh 1 kursi. (625)