Lima Kali Satroni Kos-kosan, Akhirnya Haris Dibekuk

DENPASAR | patrolipost.com –  Petualangan Edhy Purnawan alias Haris (38) sebagai pencuri spesialis kos-kosan di wilayah Denpasar dan Badung terhenti. Anggota Dit Reskrimum Polda Bali berhasil membekuknya di sebuah hotel di Jalan Gunung Soputan Denpasar, Selasa (22/10) dinihari.
Penangkapan pria asal Jalan Sumber Waras Nomor 29 RT/RW 001/008 Kelurahan Kali Rejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim) ini berkat laporan seorang korban, Elliya Laela (47) dengan nomor laporan polisi; LP-B/489/IX/2019/POLSEK DENSEL, Tanggal 24 September 2019.
Dalam laporannya, wanita asal Pekalongan ini mengaku kehilangan handphone dan sejumlah barang-barang lainnya di tempat kosnya di Jalan Pemogan Gang Sawah No 14 Denpasar, Senin (23/9) pukul 22.00 Wita.
“Pada saat kejadian, korban sedang mandi dan pintu kamar tidak terkunci. Setelah selesai mandi, korban melihat barang-barang yang ada di dalam kamarnya sudah tidak ada,” ungkap Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja saat dikonfirmasi.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob diback up oleh tim IT Ditrm Reskrimum melakukan penyelidikan di seputaran wilayah Badung dan Denpasar. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan di sebuah hotel tanpa ada perlawanan. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatanya telah melakukan pencurian di kos-kosan sebanyak lima kali, yaitu di Jalan Raya Pamogan, di Jalan Raya Kuta, di Jalan Gunung Salak, di Jalan Imam Bonjol dan di Jalan Subur.
“Masih kita lakukan koordinasi dengan satuan wilayah untuk melakukan proses sidik terhadap pelaku dan melakukan pengembangan terhadap TKP. Karena tidak menutup kemungkinan masih ada TKP yang lain,” ujarnya.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan polisi, enam buah handphone berbagai merk, satu buah kotak handphone, satu buah canger handphone, satu buah tas selempang warna cream merk Edukmen, satu lembar amplop Bank Mandiri, satu buah tas kecil warna merah marun corak bintang, dua buah tas kulit kecil warna hitam, satu buah buku tabungan Bank BCA atas nama Anur Rofik.
Selain itu juga diamankan satu unit sepeda motor bernomor polisi DK 8964 IF beserta kunci kontak dan STNK atas nama Ni Made Darmini, satu buah tas kecil warna hijau, satu buah dompet kulit warna hitam, satu buah SIM C atas nama Ni Made Darmini, satu buah kartu KIS atas nama Ni Made Darmini, satu buah topi merk voloneck warna putih, satu buah celana panjang warna hitam, satu buah ikat pinggang merk gildlion warna hitam dan satu buah baju kaos quick silver warna putih.

“Pasal yang disangkakan, yaitu pasal 363 KUHP,” jelas Hengky. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.