DENPASAR | patrolipost.com – Tim Gabungan yang terdiri atas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar, Sat Pol PP, Kepolisian, dan KPKL menggelar sidak penduduk pendatang yang menyasar Pelabuhan Benoa, Jumat (7/6). Sidak digelar guna mengantisipasi penduduk pendatang (duktang) secara illegal pasca Idul Fitri di wilayah Kota Denpasar.
Sidak menyasar Kapal Penumpang AWU yang membawa sedikitnya 800 penumpang. Dari pemeriksaan berhasil dipetakan sebanyak 54 orang dengan identitas non KTP Elektronik serta tak mengantongi identitas kependudukan namun dilepaskan lantaran terdapat penjamin.
Sedangkan 5 orang diserahkan ke Satpol PP lantaran tidak mengantongi identitas, sehingga keseluruhnya berjumlah 59 orang. Turut ditemukan pula dua ekor ayam yang dibawa oleh penumpang dan langsung dikarantina oleh pihak pelabuhan.
Kadis Dukcapil Kota Denpasar, I Dewa Gede Juli Artabrata didampingi Kabid Pendataan Penduduk Disdukcapil Kota Denpasar Ni Luh Lely Sriadi di sela pendataan mengatakan, penataan penduduk pendatang harus dilakukan untuk mengantisipasi penduduk ilegal serta untuk mengetahui jumlah pendududuk Kota Denpasar sebelum dan pasca arus mudik lebaran Tahun 2019.
“Total 59 orang yang didata ini mereka tidak mengantongi E-KTP, tetapi ada yang membawa KTP Non Elektronik, Kartu Keluarga, dan bahkan ada yang membawa SIM atau STNK, jadi 59 orang ini tetap kita data kembali sebagai upaya tertib administrasi. Sidak juga akan dilaksanakan hingga tingkat desa dan kelurahan sebagai upaya pemetaan jumlah penduduk,” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, selain untuk pengendalian penduduk di Kota Denpasar, kegiatan ini juga salah satu upaya untuk menyosialisasikan kepada penduduk pendatang bahwa E-KTP itu sangat penting.
“Untuk itu saya imbau agar semua penduduk kemana pun tujuannya harus membawa E-KTP, dan kepada seluruh pelabuhan agar ikut menyosialisasikan tertib administrasi dari saat keberangkatan,” imbaunya.
Sementara Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga saat dikonfirmasi terpisah mengatakan, setelah dilaksanakan pendataan terkait tertib administrasi oleh Disdukcapil dan diputuskan bahwa yang bersangkutan tidak membawa identitas, maka akan diserahkan ke Satpol PP sebagai penegak Perda. Penindakan bisa dilakukan seperti mencari penjamin, Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), bahkan pemulangan kembali.
“Bagi penduduk yang tidak membawa E-KTP harus menghubungi saudaranya agar tujuan mereka jelas di Kota Denpasar. Jika tidak ada sanak saudara sebagai penjamin, maka Satpol PP akan melaksanakan ditindak lanjut dengan Sidang Tipiring, bahkan sampai dipulangkan kembali,” ungkapnya.
Salah satu penduduk pendatang, Andi Umbu Retang mengaku hanya membawa surat keterangan magang saja. Hal ini lantaran pihaknya datang ke Bali bertujuan untuk magang sebagai syarat pelaksanaan pendidikan. “Iya saya ke Bali untuk magang dan kebetulan identitas penduduk belum selesai,” katanya. (yan)