BANGLI | patrolipost.com – Sebanyak lima unit truk pengakut pasir yang selama ini beroperasi di daerah galian C, Desa Songan, Kecamatan Kintamani terjaring razia yang dilakukan jajaran Sat Lantas Polres Bangli, Senin (17/2/2020). Truk pengangkut pasir tersebut dijaring petugas karena melanggar rambu. Kelima truk lengkap dengan pasir yang diangkutnya kini diamankan di Mapolres Bangli.
Kanit Patroli Sat Lantas Polres Bangli, Iptu Dewa Putra saat dikonfirmasi menjelaskan, pihaknya menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait masih banyaknya truk pengangkut pasir yang melintas lewat jalur Penelokan. Maka petugas Sat Lantas Polres Bangli menggelar razia kendaraan.
“Memang dari informasi biasanya sopir truk naik ke atas lewat jalur Penelokan pada malam hari,” kata Dewa Putra.
Menurutnya, sejatinya rambu larangan truk pengakut pasir naik lewat jalur Penelokan sudah ada, namun masih ditemukan para sopir truk yang membandel.
“Kegiatan razia digelar mulai pukul 03.00 pagi hari dan hasilnya lima truk terjaring,” jelas perwira asal Gianyar ini.
Untuk memberikan efek jera selain dikenakan tilang petugas juga menahan mobil truk yang terjaring razia. “Mobil kini diamankan di depan Mapolres Bangli dan baru bisa dikeluarkan setelah proses sidang tilang,” jelasnya. (750)