SEMARAPURA | patrolipost.com – Banyak keluhkan warga dengan keberadaan usaha pemotongan ayam yang membuang limbahnya di sungai. Air sungai menjadi tercemar oleh limbah pemotongan ayam seperti bulu, usus ayam dan air hasil pembilasan ayam. Hal ini ditemukan Tim Yustisi Kabupaten Klungkung di Jalan Puputan Semarapura Klod, Desa Tojan dan Lingkungan Dusun Tangkas, Desa Gelgel, Kecamatan Klungkung, Senin (21/3/2022).
Aksi ini dipimpin langsung Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Klungkung, I Putu Suarta bersama dari TNI/Polri, Kejaksaan dan petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Klungkung.
Kasal Pol PP, I Putu Suarta mengungkapkan, atas laporan masyarakat, sebelumnya pihaknya sudah turun melakukan pembinaan ke sentra pemotongan ayam. Dari hasil pengecekan, pemilik usaha tidak memiliki septic tank, dan limbah dibuang ke sungai maupun ke got.
“Kali ini kami turun bersama tim yustisi dari pihak TNI/Polri dan Kejaksaan untuk penindakan dan melakukan tipiring, karena pemilik sentra pemotongan ayam masih belum memiliki septick tank serta limbahnya masih terbuang ke sungai maupun got,” ujar Putu Suarta.
Ditemukan di tempat lainnya, sentra pemotongan sudah ada septic tank namun tidak di fungsikan. “Pemilik usaha potong ayam itu sudah memiliki septic tank. Namun tidak berfungsi dan limbahnya tetap di buang ke sungai,” imbuhnya.
Dari hasil yustisi ini ditemukan sebanyak 5 orang pemilik sentra pemotongan ayam yang dipanggil untuk didengar keterangannya, yakni Holison Kadir (39), Erfan Hidayat (29), Haddudah (31), Muhammad Armyliansyah Rahmani (28), dan I Komang Manik Artawan (44).
Lebih lanjut, Putu Suarta juga mengingatkan setiap usaha rumah tangga wajib menyiapkan tempat penampungan limbah. “Apalagi sekarang musim hujan. Jika limbah dibuang sembarangan rawan menyebarkan penyakit,” ungkapnya. (855)