Lindungi UMKM, Gubernur Koster Hentikan Sementara Izin Usaha Toko Moderen Berjejaring di Bali

gub koster1
Gubernur Bali Wayan Koster. (fajar)

DENPASAR | patrolipost.com –  Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, pesatnya pertumbuhan toko modern berjejaring telah mengancam keberadaan usaha mikro, kecil, dan menengah, koperasi, serta pasar tradisional.

Untuk itu, diperlukan pengendalian dengan penghentian sementara Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha toko moderen berjejaring di seluruh wilayah kota/kabupaten di Bali mulai 2 Desember 2025.

Bacaan Lainnya

Moratorium atau penghentian sementara izin persetujuan bangunan gedung (PBG) dan izin usaha retail diatur melalui Instruksi Gubernur Bali Nomor 6/2025.

“Usaha mikro, kecil, dan menengah wajib dilindungi, diberdayakan serta diberikan kesempatan seluas-luasnya berusaha untuk memacu peningkatan perekonomian rakyat secara berkelanjutan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali,” jelas Koster, Selasa (2/12/2025).

Ia menyebut, instruksi Gubernur itu berlaku diseluruh wilayah Kabupaten dan Kota se Bali.

“Perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah merupakan salah satu tujuan yang ingin dicapai sebagaimana diamanatkan dalam Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125,” tegasnya.

Selama moratorium, pihaknya akan melakukan pengawasan dan penegakan hukum bersama aparat berwenang apabila terjadi pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kota/Kabupaten atau Peraturan Walikota/Bupati yang berkaitan dengan upaya pengendalian toko modern berjejaring. (pp05)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *