JAKARTA | patrolipost.com – Maskapai Lion Air buka suara terkait keputusan pemerintah RI menutup sementara seluruh pintu penerbangan untuk kedatangan Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia. Langkah antisipasi atas kemunculan varian baru covid-19 ini akan efektif per 1-14 Januari 2021.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro memastikan pihaknya akan mengembalikan dana penumpang (refund) sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, Lion Air juga memberikan fasilitas perubahan jadwal keberangkatan (reschedule).
“Apabila ada penumpang yang mengajukan proses pengembalian dana dari tiket (refund) dan perubahan jadwal keberangkatan (reschedule), akan dilayani sesuai ketentuan berlaku,” katanya kepada CNNIndonesia.com, Senin (28/12).
Namun, ia enggan menjelaskan lebih jauh perihal dampak kebijakan terhadap maskapai.
“Mengenai hal tersebut, saya belum bisa memberikan keterangan terlebih dahulu,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengatakan seluruh penerbangan internasional yang dijadwalkan menuju Indonesia pada 1-14 Januari 2021 akan ditutup.
“Ratas pada 28 Desember ini memutuskan menutup sementara dari 1-14 Januari 2021 masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia,” kata Retno dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (28/12).
Sementara untuk WNA yang telah tiba di Indonesia sejak hari ini sampai 31 Desember, diharuskan menunjukkan bukti negatif PCR yang berlaku selama 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Lalu, saat tiba di Indonesia wajib melakukan pemeriksaan ulang RT PCR dan melakukan karantina selama lima hari di tempat yang sudah disediakan pemerintah. Setelah melakukan karantina, WNA masih harus melakukan pemeriksaan RT PCR kembali, apabila hasilnya negatif maka diperkenankan meneruskan perjalanan di Indonesia.
“Aturan tersebut sesuai ketentuan dalam adendum Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal Dan Menyambut Tahun Baru 2021,” ucap Retno.
Aturan dan tahapan kedatangan di masa Covid-19 tersebut juga berlaku untuk WNI yang tinggal di luar negeri dan ingin kembali ke Indonesia. Namun penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri. (305/cnc)