SINGARAJA | patrolipost.com – Dugaan lemahnya pengawasan terhadap keberadaan LPD menjadi penyebab lembaga keuangan desa adat tersebut banyak diterpa masalah. Selain peran bendesa adat yang dianggap kurang maksimal tim pengawas serta pengurus LPD kerap melakukan tata kelola melebihi dari yang seharusnya. Seperti yang menimpa Ketua LPD Anturan, Kecamatan Buleleng yang kini terbelit kasus hukum.
Hal itu terungkap saat dilakukan pembinaan kepada LPD se-Kabupaten Buleleng oleh Dinas Kebudayaan Buleleng bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Kegiatan pembinaan tersebut digelar mulai tanggal 26 September hingga 3 Oktober 2022 dengan menjangkau seluruh pengurus LPD dan Bendesa Adat di 9 kecamatan Kabupaten Buleleng.
Pada kegiatan pembinaan Rabu (28/9-2022) Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara didapuk untuk memberikan penerangan hukum dalam rangka pembinaan kepada LPD di wilayah Kecamatan Buleleng. Sebanyak 21 LPD mengikuti kegiatan penerangan hukum itu sekaligus memberikan support kepada pengurus LPD agar melakukan usahanya sesuai koridor yang benar demi kesejahteraan masyarakat adat, terlepas dari permasalahan LPD yang ada saat ini.
“Banyaknya LPD yang bermasalah saat ini memang dikarenakan lemahnya pengawasan Bendesa adat dan tim pengawas serta terkadang LPD melakukan usaha melebihi dari yang seharusnya,” ujar Anak Agung Ngurah Jayalantara.
Menurutnya, LPD dibentuk berdasarkan SK Gubernur Bali dan LPD hadir karena regulasi yang diciptakan oleh Pemerintah Provinsi Bali. Eksistensi hadirnya LPD semata-mata untuk mensejahterahkan masyarakat adat. Dalam konteks pembinaan, Agung Jayalantara mengatakan, Kejari Buleleng berkomitmen mendampingi Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng untuk membina LPD yang ada di Kabupaten Buleleng dengan pendekatan edukasi hukum mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan LPD.
“Untuk seluruh pengurus LPD, buatlah laporan se-obyektif mungkin. Jangan membuat laporan yang mana keuntungan LPD yang “digendutkan”, laporkan seadanya. Jangan sampai ada modus atau tabiat-tabiat buruk dalam mengelola LPD, karena dampaknya berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat adat,” imbuhnya.
Kendati demikian, Agung Jayalantara menjamin adanya objektivitas dalam menilai jika ada laporan yang masuk soal pengelolaan LPD. Terlebih pendekatan utamanya adalah penyelamatan usaha LPD guna menjaga roda ekonomi masyarakat untuk kesejahteraan masyarakat adat serta membangkitkan ekonomi masyarakat adat.
“Kejaksaan siap memberikan pendampingan hukum kepada LPD di Buleleng dalam mencari solusi permasalahan hukum yang dihadapi dalam pengelolaannya,” tandas Agung Jayalantara. (625)