BANGLI | patrolipost.com – Lima nasabah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Tanggahan Peken, Desa Sulahan Kecamatan Susut, Bangli mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bangli. Mereka menuntut pengembalian uang mereka, pasca ditutupnya LPD tersebut karena bangkrut dan kini kasusnya ditangani Ditreskrimsus Polda Bali.
Bendesa Adat Tanggahan Peken I Wayan Sutisna saat dikonfirmasi membenarkan prihal adanya gugatan yang dilayangkan oleh lima nasabah LPD Desa Adat Tanggahan Peken. “Memang benar ada gugatan seperti itu. Saya sudah dua kali hadir di PN Bangli, untuk agendanya tahap mediasi, namun karena belum kuorum, proses mediasi belum bisa berjalan,” ujar I Wayan Sutisna, Senin (15/7).
Sementara pelaksana tugas (Plt) yang ditunjuk oleh pihak adat untuk menjalankan roda LPD, I Wayan Suardana mengaku mendengar prihal gugatan yang dilayangkan sejumlah nasabahnya. Namun demikian I Wayan Suardana melihat gugatan yang dilayangkan pihak penggugat tidak jelas atau abu-abu, karena yang digugat adalah sebuah lembaga. “Kami sendiri tidak paham, kalau LPD adalah sebuah lembaga, tentu ada pengurusnya. Jika melayangkan gugatan tentu harus jelas, siapa orangnya. Apa pengurus lama yang digugat? Kami sendiri tidak mengerti,” akunya.
Suardana diberikan mandat oleh pihak adat untuk membangkitkan kembali LPD dari keterpurukan per Maret 2019. Selama menjalankan mandat tersebut, pihaknya sudah berhasil mengumpulkan uang dari para peminjam sebesar Rp 140 juta. “Pihak adat berkeinginan besar untuk menyelamatkan dan membangkitkan kembali LPD ini,” tegasnya.
Informasi yang terhimpun, untuk gugatan sudah didaftarkan di kepaniteraan PN Bangli tanggal 14 Juni 2019. Dengan nomor perkara: 72/Pdt/6/2019/PN Bli. Para penggugat yang notabene adalah para nasabah LPD Tanggahan Peken menunjuk I Nyoman Yudara SH sebagai kuasa hukumnya. Lima nasabah yang melayangkan gugatan yakni, I Nengah Sudama (40), I Wayan Sukarya (46), I Wayan Sumida (64), I Nengah Merta Tangkas (69) dan I Nengah Budiawan (42).
Adapun dalam materi gugatan diterangkan kalau para penggugat adalah nasabah LPD Tanggahan Peken, yang memiliki sejumlah simpanan dalam bentuk simpanan biasa, dan simpanan berjangka dengan jumlahnya bervariasi masing-masing penggugat.
Disebutkan terhitung sejak awal tahun hingga pertengahan 2017 para penggugat mulai kesulitan mendapatkan haknya, mendapatkan bunga dari tabungan selaku nasabah dan kesulitan dalam menarik atau mencairkan dana simpananya.Juga disebutkan dengan susahnya mencairkan simpanan nasabah LPD telah membuat resah para nasabah. Bahkan para penggugat masih berusaha dan berupaya menemui pengurus LPD guna meminta kejelasan pencairan simpanan masing- masing penggugat, namun selalu dijanjikan akan dicairkan secara bertahap.
Selain itu pihak penggugat berdalil bahwa simpanan penggugat sudah jatuh tempo sampai saat ini tidak dapat kejelasan apakah bisa dicairkan atau diperpanjang secara otomatis. Sebab, sampai saat ini pihak penggugat tidak diberikan bukti surat perpanjangan terhadap simpanan berjangka yang ditempatkan di LPD. Dalam hal ini perbuatan tergugat dan turut tergugat dapat dikategorikan sebagai suatu perbuatan melawan hukum.
Dikonfirmasi terpisah, Panitera PN Bangli, I Nyoman Sudarsana membenarkan adanya gugatan tersebut. Terkait perkara tersebut akan dilakukan upaya mediasi. “Untuk gugatan sudah didaftarkan, nanti diagendakan mediasi,” jelasnya singkat. (sam)