LPSK Datangi Balita Korban Kekerasan Kekasih Ibu Kandungnya

Tenaga Ahli LPSK Muhammad Mardiansyah saat ditemui seusai mengunjungi balita korban penganiayaan di RS Sanglah, Rabu (4/11).

DENPASAR | patrolipost.com – Balita korban penganiayaan kekasih ibunya, KMW (2,5) dijenguk tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama tim dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar di Gedung Wing Amerta RSUP Sanglah Denpasar, Rabu (4/12/2019).

Tim LPSK mengunjungi balita itu  setelah mendapat permohonan perlindungan saksi dan korban dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Bali untuk melakukan perlindungan kasus kekerasan terhadap KMW (2,5) yang menjadi korban kekerasan kekasih ibu kandungnya.

Bacaan Lainnya

“Sangat memprihatinkan anak berusia 2,5 tahun mendapatkan kekerasan yang sangat dahsyat. LPSK sering mendapatkan permohonan perlindungan terkait kasus tindak pidana.  Memberi perlindungan kepada korban anak-anak  menjadi salah satu prioritas LPSK,” kata Tenaga Ahli LPSK Muhammad Mardiansyah, saat ditemui usai mengunjungi KMW di Rumah Sakit (RS) Sanglah, Rabu (4/11).

Mardiansyah menuturkan bahwa pihaknya langsung menuju Polresta Denpasar untuk berkoordinasi tentang proses hukum kasus dan terkait kondisi pelaku serta pasal yang disangkakan.

“Tadi sudah berkoordinasi ke pihak kepolisian apakah memang proses hukumnya sudah sejauh mana, bagaimana dengan kondisi pelaku yang saat ini sudah dilakukan penahanan, dan pasal apa yang disangkakan,” ujar Muhammad Mardiansyah.

Mardiansyah membeberkan bahwa terkait pemberian perlindungan untuk saksi dan korban dalam kasus penganiayaan anak ini akan diputuskan melalui rapat paripurna LPSK. Jika keputusan rapat paripurna menerima untuk mendapatkan perlindungan dari LPSK, maka proses hukumnya akan didampingi.

“Kita punya beberapa metode dan semaksimal mungkin akan memberikan pendampingan kepada anak dan saksi untuk bisa memberikan keterangan terhadap proses peradilan pidananya,” imbuhnya.

Kunjungan yang masih dalam proses menelaah permohonan yang disampaikan kepada LPSK ini bersifat individual sehingga menjumpai pihak keluarga korban KMW untuk mengetahui apakah benar telah mengajukan permohonan kepada LPSK. Karena permohonan perlindungan saksi dan korban yang diajukan oleh P2TP2A ini harus mendapatkan persetujuan dari yang bersangkutan.

“Perlindungan saksi dan korban ini bersifat individual sehingga kita saat ini mencoba menemui pihak keluarga korban untuk mengetahui apakah benar mengajukan permohonan kepada LPSK,” pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Denpasar memeriksa pelaku Ari Juniawan (22) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap balita berusia 2,5 tahun berinisial KMW yang tak lain anak kandung pacarnya. Penyidik juga mendalami adanya dugaan pelecehan seksual terhadap korban.

Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Denpasar AKP Josina Lambiombir mengatakan, dugaan ini berdasarkan dari hasil pemeriksaan dokter yang menangani korban karena pada kemaluan balita berjenis kelamin perempuan itu terdapat bekas merah. (cr02)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.