JAKARTA | patrolipost.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bakal memberikan perlindungan kepada saksi maupun korban petistiwa bentrokan antara anggota Polri dengan laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Senin (7/12) sekitar pukul 00.30 WIB. Peristiwa itu sendiri mengakibatkan enam orang laskar FPI tewas.
’’Untuk membantu pengungkapan kasus itu, LPSK siap memberikan perlindungan kepada korban dan saksi yang mengetahui peristiwa yang dilaporkan terjadi di sekitar Pintu Tol Karawang Timur itu. Korban maupun saksi yang memiliki keterangan penting dan khawatir adanya ancaman, LPSK siap beri perlindungan,’’ kata Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution dalam keterangannya, Jumat (11/12).
Maneger menyampaikan, proses hukum yang profesional dan akuntabel, hendaknya dikedepankan dalam menyelesaikan kasus itu. Hal ini dilakukan agar tidak menjadi opini publik yang sulit dikontrol, penegakan hukum atas peristiwa ini penting disegerakan.
Maneger lalu menyampaikan, diduga bentrok bersenjata tersebut terjadi di ruang publik. Menurutnya, sangat dimungkinkan ada saksi yang mengetahui peristiwa dini hari itu, termasuk dari anggota FPI sendiri, yang mengaku menjadi korban pada kasus ini.
’’Faktor keamanan dan bebas dari ancaman, menjadi hal penting bagi mereka untuk memberikan keterangan,’’ beber Manager.
Dari pihak FPI sendiri, sambung Manager, seperti yang diungkapkan membantah apa yang disampaikan keterangan dari Polda Metro Jaya. Bahkan bertolak belakang, FPI mengklaim pihaknyalah yang menjadi korban serangan kelompok tertentu.
Dia menturkan, terkait munculnya dua versi tentang tragedi itu, versi kepolisian dan versi FPI, mendukung usulan berbagai kalangan agar Presiden sebagai Kepala Negara membentuk semacam tim pecari fakta yang berisikan berbagai pihak, terutama dari unsur tokoh masyarakat sipil yang terpercaya. (305/dtc)