Lukai Polisi, Rusak dan Jarah Peralatan Randis, Polda Bali Tetapkan 14 Tersangka Unjuk Rasa Anarkis

pelaku unras1
Polda Bali memberi keterangan pers terkait penanganan aksi demo anarkis di Mapolda Bali dan DPRD Bali, 30 Agustus 2025. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Polda Bali menetapkan 14 tersangka dalam kasus unjuk rasa (Uras) anarkis di depan Mapolda Bali dan Gedung DPRD Bali pada 30 Agustus lalu. Empat orang diantaranya masih berusia di bawah umur.

Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya menyampaikan, penetapan tersangka sesuai hasil penyidikan para pelaku yang diamankan saat terjadi unjuk rasa yang berujung aksi anarkis di depan Mapolda dan Kantor DPRD.

Bacaan Lainnya

Sesuai hasil penyidikan, pemeriksaan 24 orang saksi, termasuk rekaman CCTv di seputaran TKP dan barang bukti yang ada, maka penyidik menetapkan 14 orang tersangka. Dari jumlah tersebut, 10 diantaranya orang dewasa dan 4 orang anak-anak.

Menurut Kapolda, keempat belas orang tersangka tersebut terbukti melakukan perusakan terhadap Kantor Mapolda Bali dan Ditreskrimsus Polda Bali, termasuk perusakan kendaraan dinas Polri milik Sat Samapta Polresta Denpasar saat hendak memasuki Kantor DPRD di Renon untuk mengamankan aksi Unras di sana. Mereka juga menjarah isi barang – barang yang ada di mobil Rantis Polri berupa peralatan PHH, serta mengambil beberapa amunisi gas airmata Polri.

“Mereka juga terbukti membawa barang-barang berbahaya seperti pertalite dan bahan bom molotov lainnya yang rencananya akan digunakan untuk membakar saat aksi Unras berlangsung,” ujarnya di Mapolda Bali, Selasa (16/9/2025).

Para pelaku juga terbukti melakukan penyerangan terhadap para personel Polri yang saat itu sedang bertugas mengamankan jalannya Unras depan Mapolda dan DPRD Bali. Akibatnya 13 personel Polda Bali mengalami luka-luka serius hingga dilarikan ke IGD RS Bhayangkara dan RS Prof Ngoerah Sanglah untuk mendapat perawatan intensif.

Sebanyak 10 orang dewasa saat ini sudah ditahan di Rutan Polda Bali dan 4 orang tersangka anak tidak dilakukan penahanan atau dikembalikan kepada orangtua masing-masing. Namun anak yang berhadapan dengan hukum sesuai sistem peradilan pidana wajib melaksanakan proses diversi dan dalam penelitian kemasyarakatan oleh Bapas.

Dari 10 orang tersangka dewasa, hanya 2 orang yang berprofesi sebagai driver ojek online. Sisanya adalah pelajar dan mahasiswa. Sementara 4 tersangka anak di bawah umur semuanya masih berstatus pelajar. Dari semua tersangka anarkis ini, yang paling mencolok adalah tersangka yang membawa bom molotov berinisial MF (18) asal Kediri, Tabanan.

Pelaku membeli bahan lalu meracik atau membuat serta membawa bom molotov untuk diledakan. Namun belum sempat digunakan. Ada juga pelaku yang membawa bahan bakar dengan tujuan untuk membakar mobil Polri.

“Semua tersangka perannya hampir sama yakni merusak, melempar, menjarah mobil dinas,” terangnya.

Sementara empat pelaku anak di bawah umur masing – masing berinsial PY (15), KW (16), KA (16) dan  KL (17). Para pelaku anak ikut merusak dan melempari kendaraan Randis Polri dengan batu dan mengenai korban anggota Polri (driver) hingga terluka dan mengambil barang-barang yang ada di dalam box Randis Polri.

Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana perusakan secara bersama-sama terhadap orang dan barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP, tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ke-2e KUHP, tindak pidana membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 1 UU Darurat no 12 th 1951 dan pasal 187 bis KUHP jo pasal 55 KUHP.

“Tentunya kita semua sangat menyesalkan kejadian tersebut dan kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat Bali, mari kita aktif menjaga situasi keamanan di lingkungan masing-masing agar Bali yang kita cintai tetap aman dan kondusif. Jaga anak-anak kita jangan sampai terprovokasi dengan hal-hal negatif hingga berujung bermasalah dengan hukum,” pungkas jendral bintang dua ini. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *