Lukisan Wayang Kamasan Resmi Bersertifikat Indikasi Geografis

wayang111111
Pj Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika bersama Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Gede Weda Asmara di ruang rapat Kantor Bupati Klungkung, Senin (9/9/2024). (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Setelah melalui penantian panjang, kini lukisan wayang khas Desa Kamasan akhirnya resmi mendapatkan sertifikat Indikasi Geografis (IG) dari Kementerian Hukum dan HAM RI. Piagam sertifikat indikasi geografis diserahkan oleh Penjabat Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika kepada Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Gede Weda Asmara di ruang rapat Kantor Bupati Klungkung, Senin (9/9/2024).

Sebelumnya sertifikat IG diterima Staf Ahli Bupati Klungkung, I Nyoman Mudarta mewakili Pj Bupati dalam acara Festival Kekayaan Intelektual 2024 bertempat di Werdi Budaya Art Center, Denpasar Sabtu, (7/9/2024) lalu.

Ketua MPIG Gede Weda Asmara mengatakan, Lukisan Wayang Kamasan mulai didaftarkan oleh Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Klungkung tahun 2018 yang lalu. Sertifikat IG ini diberikan berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh Tim Ahli Indikasi Geografis Ditjen HKI secara berjenjang, melalui dokumen permohonan yang telah diajukan.

“Dokumen tersebut berupa uraian indikasi yang memuat informasi, termasuk reputasi, kualitas dan karakteristik produk yang membedakan dengan produk dari daerah lainnya. Selain itu juga uraian tentang sejarah, tradisi yang berhubungan dengan indikasi geografis. Selanjutnya kami akan bergerak untuk pengajuan, karena beberapa lukisan wayang yang sudah diperbanyak dengan cara di printing oleh pihak lain dan akan dilakukan proses pengaduan ke pihak kemenkumham,” ujar Ketua MPIG Gede Weda Asmara.

Sementara itu Pj Bupati Nyoman Jendrika mengatakan, sertifikasi indikasi geografis merupakan upaya untuk melindungi produk asli daerah agar tidak diklaim dan dipatenkan oleh daerah lain.

“Melalui perlindungan indikasi geografis juga akan diperoleh manfaat seperti memperjelas identifikasi Lukisan Wayang Kamasan dan menetapkan standar produk dan proses pembuatannya. Hal ini akan menghindari praktik persaingan curang, memberikan perlindungan konsumen dan penyalahgunaan reputasi indikasi geografis,” ujar Pj Bupati Nyoman Jendrika.

Lebih lanjut, pihaknya meminta segera dilakukan infentarisir Lukisan Wayang Kamasan yang sudah terselesaikan, namun belum mendapatkan sertifikat IG. Selain itu juga mendorong generasi muda untuk ikut menekuni lukisan wayang Kamasan dalam upaya pelestarian.

Kepala Brida Kabupaten klungkung, Ketut Budiarta menambahkan, saat ini pihaknya juga dalam proses pengajuan sertifikasi indikasi geografis gula Dawan dan kain tenun Cepuk Nusa Penida. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.