MA Batalkan SKB Tiga Menteri, Begini Kata Kemendikbudristek

MA memerintahkan tiga menteri untuk mencabut SKB. Sebab, dinilai telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik. Tampak sejumlah siswi SMA berpose dengan pakaian ketat. (ilustrasi/net)

JAKARTA | patrolipost.com – Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Menteri Agama (Menag) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan Pemda pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Putusan tersebut terkait perkara nomor 17/P/HUM/2021 yang merupakan permohonan diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat.

Dalam putusan tersebut, MA memerintahkan ketiga menteri tersebut untuk mencabut SKB. Sebab, dinilai telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Kebijakan tersebut bertentangan dengan Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah dan Pasal 1 angka 1 UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Lalu, Pasal 1 angka 1 dan 2 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta Pasal 1 angka (1) dan (2), Pasal 3, dan Pasal 12 ayat (1) huruf a UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

“Mengadili, memerintahkan kepada Termohon I, Termohon II, dan Termohon III untuk mencabut Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021,” bunyi putusan tersebut yang dikutip JawaPos.com, Jumat (7/5).

Mengenai hal tersebut, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Jumeri menuturkan bahwa pihaknya menghormati keputusan tersebut.

“Kemendikbudristek menghormati putusan MA dan saat ini tengah mempelajari putusan yang dimaksud serta berkoordinasi erat dengan Kemenag dan Kemendagri,” ungkap Jumeri, Jumat (7/5/2021).

Dia menyampaikan, pihaknya akan terus berupaya menumbuhkan dan menjaga semangat kebhinekaan, toleransi, moderasi beragama, serta memberikan rasa aman dan nyaman warga pendidikan dalam mengekspresikan kepercayaan dan keyakinannya di dalam lingkungan sekolah negeri merupakan hal mutlak yang harus diterapkan.

“Kami juga mengucapkan terima kasih atas besarnya dukungan yang diberikan masyarakat,” pungkasnya. (305/jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.