JAKARTA | patrolipost.com – Mahkamah Agung (MA) meluruskan sejumlah informasi yang beredar tentang putusan-putusan pengadilan militer soal anggota TNI yang dipecat karena homoseksual/lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). Siaran pers itu ditandatangani oleh Jubir MA, hakim agung Andi Samsan Nganro. Berikut isi lengkap siaran pers yang dilansir detikcom, Rabu (21/10/2020):
Bahwa juru bicara MA perlu menyampaikan klarifikasi atas materi pembinaan yang disampaikan Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung Dr Burhan Dahlan SH MH pada acara pembinaan teknis yudisial tanggal 12 Oktober 2020 di Yogyakarta:
1 Bahwa substansi pesan yang disampaikan pada pokoknya memuat tentang:
1) Komitmen yang tinggi pimpinan TNI dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran hukum oleh prajurit.
2) Terhadap oknum prajurit TNI yang terlibat homoseksual (persetubuhan sesama jenis) harus diberikan tindakan/sanksi yang tegas.
3) Penekanan kepada jajaran peradilan militer untuk secara cermat dalam mengadili prajurit yang terlibat pelanggaran homoseksual.
2. Bahwa terdapat 20 berkas perkara kasasi pada MA pelanggaran hukum prajurit terkait perbuatan homoseksual.
1) Sebanyak 16 perkara sudah diputus di tingkat kasasi.
2) Terdapat beberapa berkas perkara yang diputus bebas pada pengadilan tingkat pertama.
3. Bahwa putusan pembebasan atas pelanggaran hukum tersebut dipandang dapat mengecewakan pimpinan TNI, dan berpengaruh terhadap kehidupan disiplin prajurit.
4. Perlu diluruskan bahwa oknum prajurit TNI pelaku homoseksual tidak dalam bentuk terorganisasi, melainkan dalam kelompok grup WA dengan nama komunitas tertentu. (305/dtc)