Mabes Polri Tetapkan Pasal Penganiayaan Terhadap Suami Ayu PD

Tampak korban (dua dari kiri) didampingi kuasa hukum, Siti Sapura (dua dari kanan) ditemui di Denpasar, beberapa waktu lalu. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Kapolri melalui Mabes Polri akhirnya merespon baik pengaduan yang dilakukan oleh pengacara Siti Sapura. Dimana pada 31 Maret lalu, wanita yang akrab disapa Ipung ini mengadu ke Kapolri melalui surat resmi terkait pasal penganiayaan yang diterapkan Polresta Denpasar terhadap kliennya, Ayu PD (26) yang diduga dianiaya oleh suaminya Agus D (25).

Dalam laporan awal yang dibuat korban, penyidik Polresta Denpasar menerapkan Pasal 352 yang memungkinkan terduga pelaku lolos dari jeratan hukum. Dengan adanya surat dari Mabes Polri, pasal itu akhirnya diubah ke Pasal 351, hal itu tertera dalam surat yang dikirim Mabes Polri, terkait surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pengawasan Penyidikan ke-1.

Bacaan Lainnya

Terkait surat itu, Ipung mengaku mengapresiasi atensi yang diberikan Kapolri. “Surat yang saya tulis secara pribadi langsung direspon tanpa tembusan. Saya hanya masyarakat biasa, artinya penerapan Pasal 352 kepada klien saya di awal,” terang Siti Sapura, di Denpasar, Selasa (27/4/2021).

Dijelaskan, Pasal 352 yang diterapkan penyidik Polresta Denpasar sebelumnya tidaklah pas. “Jika merujuk kepada kasus penganiayaan ringan, maka pasal yang diterapkan adalah Pasal 351 ayat 1, jika penganiayaan berskala sedang dikenai Pasal 351 ayat 2, dan jika penganiayaan berat adalah Pasal 351 ayat 3. Bukan malah diterapkan Pasal 352, karena Pasal 352 hanya tindak pidana ringan yang harusnya bisa diselesaikan di penyidik saja yang nantinya SPDP-nya tidak harus dikirim ke Kejaksaan dan tidak harus disidangkan,” jelasnya.

Kasus ini bermula adanya laporan dari Ayu PD, yang mengaku dianiaya berulang-ulang oleh suaminya sendiri, Kadek Agus D. Bahkan Ayu sekarang ini tidak diizinkan bertemu dengan buah hatinya oleh keluarga sang suami. Kasus ini sedang ditangani oleh Polresta Denpasar dan Mapolda Bali. (246)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.