Mabuk Arak, Pemilik Kos di Denpasar Aniaya Dua Anak Tetangga

mabuk arak
Tersangka penganiayaan anak di bawah umur diamankan di Mapolresta Denpasar. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Anggota Unit VI Satuan Reskrim (Sat Reskrim) Polresta Denpasar menangkap seorang pria, Mes Tanu ala Opa (34) di tempat tinggalnya di Jalan Bung Tomo VI Nomor 3 Pemecutan Denpasar Utara, Selasa (19/04/2022). Ia diamankan karena diduga melakukan tindak pidana menganiaya terhadap dua bocah kakak beradik.

Penangkapan pelaku berkat laporan ibu korban berinisial ND (27) yang dalam laporan mengatakan, bahwa kedua anaknya mendapatkan tindakan kekerasan dari pelaku di tempat kos di Jalan Bung Tomo VI Denpasar Utara, Senin (18/04/2022) pukul 23.30 Wita.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat menjelaskan, dua anak yang menjadi korban tindak kekerasan yang dilakukan pelaku berinisial S (14) dan MS (9). Saat kejadian, kedua korban sedang bermain bersama teman – temanya di halaman kos – kosan. Saat itu pelaku melintas dan korban melihat pelaku membeli miras jenis arak.

“Kemudian pelaku melihat korban MS bertengkar dengan teman bermainya dan tiba tiba pelaku langsung memukul korban sebanyak tiga kali dengan tangan mengepal,” ungkapnya.

Melihat kejadian tersebut, kakak korban berinisial S menegur pelaku dan menanyakan kenapa memukul adiknya. Tetapi korban S malah mendapatkan pukulan di bagian kepala sebanyak satu kali dan pelaku memukul korban dengan tangan mengepal. Akibat kejadian itu, kedua korban mengalami luka benjol di bagian kepala dan merasa ketakutan (trauma).

“Pelaku mabuk habis minum arak. Pelaku marah karena anak – anak itu bermain sampai malam di halaman kos tersangka,” terangnya.

Setelah kejadian, ibu korban melaporkan peristiwa itu ke Mapolresta Denpasar. Selanjutnya anggota Unit VI dipimpin Kanit Iptu I Made Sidia melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka Mes Tanu alias Opa di tempat kosnya. Terhadap pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (1) atau (2) Jo 76C UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 3 tahun 6 bulan. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.